AMBON — Relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Maluku tidak hanya memotong pokok tunggakan, tetapi juga menyiapkan tiga jenis keringanan lain yang berlaku serentak selama periode yang sama. Selain potongan 40 persen untuk tunggakan satu tahun atau lebih, wajib pajak yang membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo mendapat potongan 10 persen.
Kendaraan dari luar daerah yang pindah masuk ke Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat DE juga dibebaskan 100 persen dari pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Hendrik Lewerissa merinci tiga bentuk keringanan yang berlaku selama masa relaksasi. Potongan terbesar diberikan kepada wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih, yakni 40 persen dari pokok pajak.
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan di masyarakat, Pemprov Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026," kata Lewerissa di Ambon, Jumat.
Bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo, Pemprov Maluku menyiapkan potongan 10 persen. Sementara kendaraan hasil mutasi dari luar daerah yang memakai pelat DE tidak dikenakan pajak tahun pertama BBNKB.
"Selain potongan 40 persen untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Maluku juga memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo," ujar Lewerissa.
Lewerissa menyatakan relaksasi pajak bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberi keringanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Lewerissa mengajak warga memanfaatkan periode relaksasi agar kewajiban perpajakan bisa diselesaikan.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan dapat mendatangi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Ada tiga dokumen yang perlu dibawa: kartu tanda penduduk (KTP) asli, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Program relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Maluku, serta meningkatkan budaya tertib administrasi bagi masyarakat," kata Lewerissa.
Masa berlaku relaksasi tersisa hingga 19 November 2026. Setelah periode itu berakhir, wajib pajak kembali dikenakan ketentuan normal tanpa potongan.