AMBON — Pemerintah Kota Ambon memanggil delapan pengusaha truk gandeng beserta asosiasinya untuk membahas kepatuhan operasional kendaraan besar di jalan raya. Pertemuan digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, sopir kontainer yang keluar dari pelabuhan wajib mengantongi izin dan harus dikawal kepolisian. Ketentuan jam operasional juga tidak bisa ditawar.
Izin dan Pengawalan Polisi Jadi Syarat Wajib
Bodewin menyebut aturan pengawalan ini bukan hal baru, melainkan ketentuan yang harus dijalankan konsisten. Ia meminta pengusaha memastikan setiap unit yang beroperasi sudah memenuhi syarat administrasi sebelum meninggalkan area pelabuhan.
"Sudah ada aturan yang mengatur jam operasional, dan kewajiban pada saat sopir kontainer keluar dari pelabuhan pastikan sudah memiliki izin, dan tentunya dikawal oleh Kepolisian," kata Bodewin di Ambon, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, truk gandeng berukuran besar membawa risiko lebih tinggi dibanding kendaraan biasa. Kepatuhan pada aturan menjadi kunci menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Batas Kecepatan 30 Km/Jam di Kawasan Permukiman
Pemkot Ambon merinci batas kecepatan yang berlaku sesuai jenis kawasan. Di kawasan perkotaan yang ramai, kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Di jalan tol, batasnya 80 hingga 100 kilometer per jam. Sementara di kawasan permukiman, kendaraan hanya boleh melaju 30 kilometer per jam.
Bodewin mengingatkan sopir agar memperhitungkan kondisi kendaraan dan jarak dengan pengguna jalan lain. Tikungan menjadi titik yang paling rawan jika pengemudi salah menghitung jarak.
"Jadi saya titip untuk teman-teman sopir bawa mobil besar ini hati-hati, perhitungan dengan baik jangan sampai di tikungan atau yang lain-lain kita salah perhitungan jarak kendaraan bisa berdampak kepada mobil-mobil lain yang posisinya berada di sekitar kita," ujarnya.
Kerusakan Fasilitas Umum dan Korban Jiwa Jadi Latar Penertiban
Pertemuan ini digelar menyusul sejumlah persoalan yang melibatkan truk gandeng di Ambon. Bodewin menyebut kerusakan fasilitas umum dan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa menjadi alasan utama penertiban aturan operasional.
Ia berharap pengusaha dan sopir menaati ketentuan yang sudah ditetapkan. Mengemudi dengan pelan dan hati-hati dinilai sebagai cara paling efektif menghindari kecelakaan.
"Harapan kita adalah paling tidak meminimalisir persoalan ini, bawa pelan-pelan, dengan hati-hati tidak mungkin terjadi kecelakaan, paling tidak terhindar dari berbagai hal yang bisa saja terjadi di jalan," kata Bodewin.
Pemkot Ambon belum merinci sanksi bagi pengusaha atau sopir yang melanggar ketentuan jam operasional dan batas kecepatan. Pengawasan harian akan dilakukan Dishub bersama kepolisian di titik-titik keluar-masuk pelabuhan.