Pencarian

Kuasa Hukum Bantah Nirmala Pattikawa Punya Hak Asuh Bayi Tulehu, Dinas Sosial Hanya Titipkan Sementara

Sabtu, 26 September 2026 • 08:01:01 WIB
Kuasa Hukum Bantah Nirmala Pattikawa Punya Hak Asuh Bayi Tulehu, Dinas Sosial Hanya Titipkan Sementara
Kuasa hukum menegaskan Nirmala Pattikawa tidak memiliki hak asuh atas bayi Tulehu.

AMBON — Atif Lestaluhu menegaskan bahwa keterlibatan Nirmala Pattikawa bermula ketika kliennya mendatangi RSUD Tulehu pada 11 Juni 2026 untuk melihat langsung kondisi bayi tersebut. Menurut Atif, langkah itu diambil atas dasar rasa iba sekaligus kaitan tugas Nirmala sebagai anggota Komisi IV yang membawahi urusan sosial.

Atif menyebut kliennya juga tergabung dalam forum PUSPA MALTENG yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Setelah kunjungan ke rumah sakit, Nirmala berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah serta pendamping Kementerian Sosial wilayah Salahutu dan Leihitu.

Penelusuran Identitas Bayi Libatkan Polisi hingga Puskesmas

Upaya mengidentifikasi orang tua bayi melibatkan kepolisian, pemerintah desa, dan Puskesmas setempat. Meski begitu, penelusuran itu belum membuahkan hasil hingga muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung dalam mediasi pada 22 September 2026.

"Dari hasil tracking di Puskesmas, tidak menemukan identitas bayi itu. Baru pada saat mediasi tanggal 22 September, ada yang datang dan mengakui bahwa itu anaknya," ungkap Atif.

Atif menjelaskan, keputusan menitipkan bayi kepada Nirmala diambil karena tidak tersedia tempat pengasuhan yang dapat menerima bayi di wilayah Salahutu. Penitipan dilakukan atas izin Dinas Sosial melalui pendamping Kementerian Sosial.

Hak Asuh Tetap di Dinas Sosial, Bukan di Nirmala

"Klien kami bukan orang yang mendapatkan hak asuh. Hak asuh itu tetap pada Dinas Sosial. Bayi itu hanya dititipkan sementara kepada klien kami karena tidak ada tempat untuk mengasuh atau menerima bayi," jelas Atif.

Kuasa hukum itu memastikan kliennya tidak pernah mengajukan permohonan adopsi atas bayi tersebut. Selama berada dalam pengasuhan Nirmala, bayi disebut dalam kondisi sehat dan terawat.

"Kalau ada yang mengatakan klien kami mengajukan permohonan untuk mengadopsi, itu tidak benar. Karena sampai hari ini, tidak ada surat permohonan itu, tidak pernah ada," tegas dia.

Bantah Halangi Pertemuan, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuduhan

Menanggapi tudingan menghalangi pertemuan ibu dan anak, Atif justru mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, pengakuan perempuan itu sebagai ibu kandung baru muncul dalam mediasi pada 22 September.

"Jadi kurang lebih tiga bulan, sejak bulan Juni hingga tanggal 22 September baru ada pertemuan dan pengakuan dari perempuan tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan proses dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara para pihak," terangnya.

Atif menyatakan kliennya beritikad menyelesaikan polemik ini secara baik-baik. Nirmala bersedia menyerahkan bayi melalui Dinas Sosial, dengan catatan hubungan biologis perempuan yang mengaku ibu kandung lebih dulu dipastikan.

Tes DNA Dipertimbangkan Sebelum Penyerahan Bayi

Atif berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi hubungan biologis sebelum penyerahan dilakukan. Verifikasi dinilai penting untuk memastikan identitas dan mencegah kesalahan dalam proses penyerahan bayi.

"Tes DNA juga dipertimbangkan oleh Kementerian Sosial. Hal itu untuk membuktikan secara valid bahwa dia adalah ibu biologis sebenarnya, agar ke depan tidak ada salah dalam menyerahkan bayi," tutur Atif.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi serangan pribadi. Identitas perempuan yang mengaku ibu kandung tetap dirahasiakan demi menjaga kesepakatan damai yang dicapai pada 22 September.

"Klien kami sebenarnya sudah cukup baik. Sampai hari ini, kami juga tidak menyampaikan siapa ibu daripada bayi itu, karena kami menjaga kehormatan, etika dan konsistensi terhadap kesepakatan damai yang sudah dibuat tanggal 22," pungkasnya.

Nirmala Minta Semua Pihak Kedepankan Kepentingan Bayi

Nirmala Pattikawa mengajak seluruh pihak mengedepankan ketenangan dan kepentingan terbaik bagi bayi. Politisi PKB itu berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi saling menyalahkan maupun membuka hal-hal pribadi yang dapat memperkeruh keadaan.

Ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur damai. Proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme pemerintah melalui Dinas Sosial, termasuk memastikan pihak yang berhak menerima bayi.

"Yang paling penting bagi kita semua adalah bagaimana memastikan bayi ini mendapatkan perlindungan dan penanganan yang terbaik. Mari kita serahkan proses selanjutnya kep[ada mekanisme yang berlaku]," ujar Nirmala.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: potretmaluku.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks