Pencarian

22 Calon Advokat Maluku Ikuti PKPA dan UCA HAPI, Dibekali Kompetensi Hukum hingga Kode Etik Profesi

Sabtu, 26 September 2026 • 08:01:31 WIB
22 Calon Advokat Maluku Ikuti PKPA dan UCA HAPI, Dibekali Kompetensi Hukum hingga Kode Etik Profesi
Peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPD HAPI Maluku di Ambon, 24-25 September 2026.

AMBON — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 24-25 September 2026. Peserta tidak hanya menerima materi teori hukum, tetapi juga dilatih menyusun dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan.

Ketua Panitia Pelaksana PKPA dan UCA DPD HAPI Maluku, Henri Lusikooy, menyatakan pelaksanaan PKPA bertumpu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Regulasi itu menempatkan PKPA sebagai syarat wajib bagi sarjana hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

"Pelaksanaan PKPA yang digelar HAPI Maluku ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Maksud PKPA adalah sebagai syarat wajib bagi sarjana hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)," jelas Lusikooy saat ditemui di sela-sela pelaksanaan PKPA dan UCA, Jumat (25/9/2026).

Materi Disampaikan Praktisi Hukum dan Akademisi UKIM

Materi PKPA disampaikan sejumlah praktisi hukum yang memiliki jam terbang di dunia kepengacaraan Maluku. Mereka antara lain Dr. Adolf Saleky, SH., MH., Dr. Anthony Hatane, SH., MH., Firel E. Sahetapy, SH., MH., Henry Lusikooy, SH., MH., serta Semmy Sahetapy, SH.

Sejumlah akademisi dari Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) juga turut memberikan materi. Mereka yakni Dekan Fakultas Hukum UKIM Sandy V. Hukunala, SH., MH., Ketua Program Studi Fakultas Hukum UKIM Dr. Jesica Picauly, SH., MH., serta Profesor Dr. S. Nirahua, SH., MH.

Keterlibatan praktisi dan akademisi diharapkan memberi pemahaman lebih komprehensif kepada peserta. Tidak hanya soal teori hukum, tetapi juga bagaimana pengetahuan itu diterapkan dalam praktik profesi advokat.

Mengapa Integritas dan Kode Etik Jadi Penekanan

PKPA tidak sekadar memenuhi persyaratan menuju profesi advokat. Lusikooy menyebut kegiatan ini juga bertujuan membentuk karakter dan menciptakan advokat yang profesional.

Peserta didorong memahami nilai-nilai moral, integritas, serta ketaatan terhadap kode etik profesi advokat. Hal itu dinilai penting untuk menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang terhormat atau officium nobile.

"PKPA HAPI Maluku ini bertujuan menanamkan nilai-nilai moral, integritas dan ketaatan terhadap kode etik profesi advokat agar menjunjung tinggi martabat profesi yang terhormat atau officium nobile," ujarnya.

UCA Uji Pemahaman Hukum Materiil dan Hukum Acara

Selain PKPA, DPD HAPI Maluku menggelar Ujian Calon Advokat (UCA). Ujian ini menguji kompetensi, pengetahuan hukum, serta kemampuan praktik peserta sebelum mereka memasuki tahapan lebih lanjut dalam proses menjadi advokat.

"Selain menggelar PKPA, HAPI Maluku juga menggelar Ujian Calon Advokat atau UCA guna menguji kompetensi, pengetahuan hukum dan kemampuan praktik calon advokat sebelum diangkat dan disumpah," tegas Lusikooy.

UCA diarahkan menilai sejauh mana pemahaman peserta terhadap berbagai aspek hukum di Indonesia, baik hukum materiil maupun hukum acara. Kemampuan teknis yang menjadi perhatian salah satunya menyusun dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan.

"UCA ini juga bertujuan menilai pemahaman peserta terhadap berbagai hukum materiil maupun hukum acara di Indonesia serta memastikan calon advokat mempunyai keterampilan teknis hukum, seperti menyusun dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan," pungkas Lusikooy.

Melalui pelaksanaan PKPA dan UCA tersebut, DPD HAPI Maluku menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguasaan ilmu hukum, kemampuan praktik, dan integritas moral dalam membentuk advokat yang profesional serta mampu menjaga kehormatan profesi hukum.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks