MALUKU — Merek mobil premium Denza resmi berganti nama menjadi Danza di Indonesia, menyusul kekalahan BYD dalam sengketa merek di Mahkamah Agung. Perubahan ini menandai berakhirnya perseteruan hukum antara BYD Company Limited dan PT Worcas Nusantara Abadi soal kepemilikan nama Denza yang sudah terdaftar lebih dulu di PDKI Kementerian Hukum.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi perubahan identitas merek tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mengembangkan segmen mobil premium di pasar Indonesia.
"DENZA secara resmi berganti nama menjadi DANZA sebagai identitas merek di Indonesia," kata Luther dalam keterangan tertulisnya kepada detikOto.
Kronologi Sengketa Merek Denza di Indonesia
Nama Denza sebelumnya menjadi sorotan karena telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum. PT Worcas Nusantara Abadi mengajukan pendaftaran merek Denza pada 3 Juli 2023, jauh sebelum BYD memasarkan produk premiumnya di Indonesia.
BYD Company Limited kemudian menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe bersama Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan menolak gugatan BYD secara keseluruhan.
Dalam putusan tersebut, BYD juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Tidak menerima hasil itu, BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD
Upaya kasasi BYD berakhir dengan penolakan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, sekaligus mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai gugatan BYD mengandung error in persona. Pasalnya, berdasarkan bukti yang diajukan, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Alasan BYD Tetap Gunakan Nama Danza
Luther tidak memberikan jawaban ketika ditanya apakah perubahan nama ini berkaitan langsung dengan sengketa merek yang telah diputus. Ia hanya menyatakan bahwa Danza menjadi langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang di segmen mobilitas premium Indonesia.
"Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," ujar Luther.
BYD juga menegaskan tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnisnya di Indonesia.
Dampak bagi Pemilik dan Calon Konsumen Danza
Perubahan nama dari Denza menjadi Danza tidak mengubah posisi produk di pasar. Merek ini tetap berada di bawah naungan BYD sebagai subbrand untuk kendaraan premium ramah lingkungan.
Bagi konsumen yang sudah memiliki unit dengan badge Denza, belum ada keterangan resmi mengenai penyesuaian dokumen kepemilikan atau layanan purnajual. Pemilik disarankan menunggu pengumuman resmi dari jaringan dealer terkait proses administrasi dan garansi.
Langkah rebranding ini menjadi preseden penting bagi produsen otomotif yang ingin masuk pasar Indonesia. Pendaftaran merek di PDKI sejak awal menjadi langkah wajib sebelum produk dipasarkan, mengingat kasus serupa bisa berujung pada sengketa hukum yang panjang dan mahal.