Pencarian

BPJS Kesehatan dan Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi 3 Poin Kewajiban Badan Usaha Daftarkan Pekerja ke JKN

Senin, 05 Oktober 2026 • 05:31:01 WIB
BPJS Kesehatan dan Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi 3 Poin Kewajiban Badan Usaha Daftarkan Pekerja ke JKN
Sosialisasi terpadu BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Kejari Seram Bagian Barat menghadirkan dua narasumber utama.

PIRU — Sosialisasi terpadu yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Kejari Seram Bagian Barat menghadirkan dua narasumber utama dengan tiga materi pokok. Materi pertama menyangkut fungsi utama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan. Materi kedua membahas hak, kewajiban, dan manfaat layanan JKN bagi peserta segmen badan usaha.

Materi ketiga menyoroti proses perizinan badan usaha serta hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menekankan peran JPN dalam memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan. Pendampingan itu menyangkut penagihan iuran dan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Jaksa Pengacara Negara Dampingi Penagihan Iuran BPJS

Herlambang menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan BPJS Kesehatan. Tujuannya memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, badan usaha semakin memahami tanggung jawabnya dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran tepat waktu karena menjadi kewajiban pemberi kerja," ujar Herlambang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Azis Rumalutur, menambahkan bahwa salah satu kewajiban pemberi kerja adalah mendaftarkan dan memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya terjamin dalam Program JKN.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pemberi kerja terkait hal ini. Sering kali kami menemukan pekerja yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), padahal seharusnya terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga, diharapkan hal ini menjadi perhatian yang serius," ungkap Indira.

Pekerja Terdaftar PBI Padahal Seharusnya Peserta PPU

Temuan soal pekerja yang tercatat di segmen PBI padahal berstatus pekerja penerima upah menjadi salah satu sorotan dalam sosialisasi tersebut. Segmen PPU melekat pada pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, sementara PBI diperuntukkan bagi warga yang iurannya ditanggung pemerintah.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur pendaftaran pekerja, pemanfaatan layanan JKN, hingga penanganan kasus yang dialami peserta maupun anggota keluarganya.

Badan Usaha Berkomitmen Registrasi Setelah Pelatihan Tiga Bulan

Hasil sosialisasi menunjukkan adanya komitmen dari sejumlah badan usaha. Beberapa badan usaha yang belum melakukan registrasi menyatakan akan mendaftar setelah masa pelatihan atau training karyawan selama tiga bulan ke depan.

Setelah masa tersebut, evaluasi akan dilakukan dan karyawan yang memenuhi kualifikasi akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Langkah itu agar pekerja memperoleh perlindungan JKN beserta keluarganya.

Badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran juga menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pelunasan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka tunggakan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks