DOBO — Wakil Bupati Kepulauan Aru Mohamad Djumpa menekankan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah, katanya, terus berupaya memastikan kelompok kurang mampu memperoleh akses pelayanan kesehatan melalui Program JKN.
Dalam sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru di Gedung BPKAD, Djumpa menyoroti peran aparat desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pendataan. Kegiatan itu diikuti kepala desa, lurah, dan ketua RT se-Kecamatan Pulau-Pulau Aru, 11 Juli 2026.
Siapa yang Berhak dan Siapa yang Tidak
Djumpa menegaskan pentingnya ketelitian dalam memilah warga penerima bantuan. Ia tidak ingin ada warga berhak yang justru belum terdaftar, atau sebaliknya bantuan mengalir ke pihak yang tak memenuhi kriteria.
"Kita harus memastikan tidak ada masyarakat yang berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, dan sebaliknya tidak ada bantuan yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria. Karena itu, peran kepala desa, lurah, dan ketua Rukun Tetangga (RT) sangat penting dalam proses pendataan dan pemutakhiran data masyarakat," ujar Djumpa.
Ia meminta pemerintah desa dan kelurahan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial dalam verifikasi dan validasi data. Koordinasi itu dinilai perlu agar pemutakhiran data berjalan transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Mekanisme Kepesertaan dan Layanan Digital JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Indira Azis Rumalutur memaparkan sejumlah informasi teknis kepada peserta sosialisasi. Materi mencakup tata cara pendaftaran peserta, hak dan kewajiban peserta, alur pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sistem rujukan, hingga pemanfaatan layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
Peserta juga diberi pemahaman soal pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif agar manfaat jaminan kesehatan bisa digunakan saat dibutuhkan.
"Kami juga mengingatkan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) merupakan masyarakat miskin dan rentan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, validitas dan akurasi data menjadi faktor penting agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak," kata Indira.
Status PBI JK Bisa Berubah, Warga Diminta Lapor
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru Tonci Koljaan menambahkan bahwa status kepesertaan PBI JK dapat berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah secara berkala. Karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi maupun administrasi kependudukan.
Laporan itu diperlukan agar data penerima bantuan tetap sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
"DTSEN menjadi instrumen penting dalam mendukung penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, termasuk PBI JK, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Koljaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas data penerima bantuan iuran yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap pemutakhiran data berjalan rutin agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.