AMBON — Uji coba pembayaran nontunai tersebut berlangsung berkat kerja sama Pemkot Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon. Warga di Kelurahan Waihaong menjadi kelompok pertama yang membayar retribusi kebersihan lewat pemindaian kode QRIS.
Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengapresiasi langkah DLHP tersebut. Ia berharap sistem pembayaran nontunai itu diperluas ke seluruh wilayah Kota Ambon agar pelayanan ke masyarakat makin mudah dan penerimaan daerah tertata lebih baik.
Mengapa Retribusi Sampah Kini Pakai QRIS
DLHP menyiapkan kanal pembayaran digital ini untuk menjangkau lebih banyak wajib retribusi. Selama ini setoran kebersihan rumah tangga umumnya dipungut tunai dari pintu ke pintu.
Ely menyebut kanal nontunai mempermudah warga sekaligus mempercepat pencatatan setoran. "Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon," kata Ely di Ambon, Selasa (6/10/2026).
810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan. Bantuan meliputi sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu.
Pemerintah kota juga memberi penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.
Sertifikat Fasos Perumahan dan 9 Ruas Jalan Diserahkan
Pemkot Ambon menyerahkan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas yang disertifikasi meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satuan pengamanan.
Sertifikat aset tanah juga diserahkan untuk sejumlah ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Ely menegaskan sertifikasi aset memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah dari sisi administrasi, fisik, dan hukum. Langkah itu turut mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset memastikan pencatatan dan penatausahaan berjalan tertib. Dokumen sertifikat harus terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, sementara kondisi fisik aset tetap dijaga.
"Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses," ujar Ely.
Pemkot Ambon berharap penerapan retribusi lewat QRIS dan percepatan sertifikasi aset memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.