Pencarian

Warga Negeri Kariu Pertanyakan Dana Desa Rp1,02 Miliar, Dua Mantan Pejabat Belum Tuntaskan Laporan

Minggu, 11 Oktober 2026 • 15:31:02 WIB
Warga Negeri Kariu Pertanyakan Dana Desa Rp1,02 Miliar, Dua Mantan Pejabat Belum Tuntaskan Laporan
Warga Negeri Kariu mempertanyakan pengelolaan dana desa senilai Rp1,02 miliar.

AMBON — Sorotan terhadap pengelolaan keuangan Negeri Kariu mencuat setelah pertanggungjawaban anggaran dua tahun berturut-turut dinilai belum tuntas. Dua nama yang disebut dalam persoalan ini adalah Samuel J. Radjawane selaku mantan Pj KPN dan Estefanus Leatomu selaku mantan Sekretaris Negeri.

Keduanya disebut belum merampungkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang kini menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga informasi ini dihimpun, belum ada keterangan resmi dari keduanya maupun dari pemerintah negeri setempat.

Rincian Anggaran: ADD 2024 dan Dana Desa Tahap I 2025

Anggaran yang menjadi sorotan mencakup ADD tahun anggaran 2024 sebesar Rp496.966.220. Sementara Dana Desa tahun anggaran 2025, estimasi penyaluran tahap pertama mencapai Rp528.166.800.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.025.133.020 atau sekitar Rp1,02 miliar. Angka DD tahap I 2025 itu dihitung berdasarkan asumsi penyaluran 60 persen dari pagu anggaran.

Porostimur.com mencatat nilai pencairan aktual, realisasi belanja, serta besaran dana yang belum dipertanggungjawabkan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan auditor. Artinya, angka Rp1,02 miliar merupakan akumulasi sementara, bukan hasil audit final.

Dugaan Pekerjaan Fisik Tak Sesuai Perencanaan

Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pekerjaan fisik yang tercantum dalam perencanaan diduga belum terealisasi. Padahal, anggarannya disebut telah dicairkan.

Jika dugaan itu benar, ada ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dan laporan belanja. Warga Negeri Kariu menuntut kejelasan atas hal ini karena pekerjaan fisik umumnya menjadi tolok ukur manfaat langsung Dana Desa bagi masyarakat.

Mengapa Pertanggungjawaban Jadi Kunci

Dana Desa dan ADD disalurkan ke pemerintah negeri sebagai pelaksana anggaran di tingkat desa. Setiap rupiah yang cair wajib disertai laporan pertanggungjawaban, termasuk bukti belanja dan dokumentasi pekerjaan.

Ketika laporan tidak tuntas, penyaluran tahap berikutnya berpotensi tertahan. Pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan tidak ada temuan yang berujung pada sanksi atau pengembalian dana.

Apa Langkah Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Pihak yang berwenang diharapkan memeriksa dokumen perencanaan, bukti pencairan, dan realisasi belanja di lapangan.

Hasil pemeriksaan itulah yang akan menentukan apakah ada dana yang benar-benar belum dipertanggungjawabkan atau hanya keterlambatan administratif. Sampai itu dipastikan, warga Negeri Kariu menunggu kejelasan atas pengelolaan anggaran yang menyangkut kepentingan mereka.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks