MASOHI — Sejumlah warga Negeri Administrasi Banda Baru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di masa jabatan mantan Kepala Desa La Adi La Kayomu. Pertanyaan ini mengemuka setelah masa jabatan kades berakhir pada 12 Mei 2026, namun hingga kini laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa dinilai belum memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Keluhan warga disampaikan kepada media pada Senin (2/6/2026). Mereka meminta keterbukaan informasi menyeluruh, mulai dari realisasi program, administrasi keuangan, hingga status aset desa.
Apa yang Memicu Kekhawatiran Warga?
Sorotan utama warga tertuju pada dua unit kendaraan pikap baru yang diketahui terparkir di sekitar kediaman mantan kepala desa. Sebagian warga mengaku tidak mengetahui status kepemilikan maupun sumber pembiayaan kendaraan tersebut.
“Kalau memang kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau dibeli menggunakan dana pribadi, tentu tidak ada masalah. Namun masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bagaimana Realisasi Program Desa Setelah Pencairan Dana?
Warga juga mempertanyakan realisasi program setelah pencairan Dana Desa termin pertama tahun 2026. Menurut mereka, belum terlihat kegiatan pembangunan atau program pemberdayaan masyarakat yang berjalan secara maksimal di lapangan.
Seorang mantan perangkat desa yang meminta namanya disamarkan sebagai AC mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan desa. “Sepanjang yang saya ketahui, pengelolaan keuangan lebih banyak ditangani oleh kepala desa dan bendahara. Sebagian perangkat hanya mengetahui soal honor dan kegiatan rutin lainnya,” ungkapnya.
Pernyataan serupa disampaikan warga bernama Ode. “Kami hanya ingin tahu penggunaan Dana Desa selama ini seperti apa. Kalau memang sudah sesuai aturan, masyarakat juga berhak mengetahui dan memahami program-program yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Apa Langkah yang Diminta Warga?
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan pemeriksaan administratif dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Banda Baru. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai perundang-undangan dan memberikan kepastian soal kondisi keuangan desa yang sebenarnya.
Selain audit, warga juga meminta pendataan dan verifikasi terhadap aset-aset yang berkaitan dengan program desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, mencermati berbagai informasi yang berkembang sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Desa Banda Baru, bendahara desa, pemerintah kecamatan, maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa, realisasi program, serta perkembangan penyusunan LPJ.