Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dengan meminta pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Langkah ini diambil untuk melindungi potensi kreativitas, inovasi, budaya, dan pengetahuan masyarakat setempat melalui regulasi yang tepat. Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan siap mendampingi proses pembentukan regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan daerah.
HALMAHERA BARAT — Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Barat, Ramlah Hasyim, bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deni Kasim, menyambut baik percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di wilayahnya. Keduanya meminta pendampingan dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam tahapan pembentukan regulasi tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam koordinasi yang juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir. Menurut Ramlah, Pemkab Halmahera Barat sangat mendukung upaya ini karena dinilai membantu mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
"Pemkab Halbar berharap adanya pendampingan dalam proses pembuatan Perda Kekayaan Intelektual ini. Prinsipnya kami sangat mendukung karena ini membantu dalam mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Halbar," ujar Ramlah Hasyim.
Mengapa Perda Kekayaan Intelektual Dibutuhkan di Halmahera Barat
Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah percepatan pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI, termasuk kekayaan intelektual komunal, penting untuk memastikan potensi kreativitas, inovasi, budaya, dan pengetahuan masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
"Kekayaan Intelektual bukan hanya mengenai perlindungan, tetapi juga bagaimana potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah," tambah Budi Argap Situngkir.
Potensi KI Personal dan Komunal Akan Diidentifikasi
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan melakukan pembahasan dan koordinasi lanjutan. Proses itu akan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Pemkab Halmahera Barat juga akan menelaah contoh rancangan Perda yang telah disampaikan. Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan identifikasi terhadap potensi Kekayaan Intelektual personal dan komunal yang terdapat di wilayahnya.
Tim Bidang KI dalam koordinasi tersebut menekankan pentingnya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah secara berkelanjutan. Potensi KI yang dimiliki masyarakat perlu mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang mampu memberikan kepastian perlindungan sekaligus membuka ruang pengembangan dan pemanfaatan secara optimal.
Fungsi Perda sebagai Landasan Hukum Program KI Daerah
Pembentukan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Halmahera Barat. Regulasi itu akan menaungi berbagai program terkait inventarisasi, perlindungan, pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pengembangan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat maupun daerah.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan itu juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam melindungi potensi kekayaan intelektual warganya.