AMBON — Proses legislasi di Kabupaten Maluku Barat Daya memasuki tahap penguatan fundamental. Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, memastikan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku berjalan untuk menjamin setiap produk hukum daerah memiliki landasan akademik dan yuridis yang solid, bukan sekadar formalitas.
Pendampingan yang diminta mencakup aspek akademik, yuridis, hingga substansi pengaturan. Langkah ini diambil agar materi Raperda yang tengah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan benar-benar menjawab persoalan aktual di masyarakat.
Menyoal Pentingnya Naskah Akademik bagi Produk Hukum Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa Naskah Akademik bukan sekadar dokumen pelengkap administratif. Dokumen ini menjadi peta jalan yang menjelaskan secara gamblang persoalan hukum apa yang hendak dipecahkan melalui sebuah Perda.
"Naskah Akademik harus disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan menjelaskan secara jelas persoalan yang akan diatur. Hal ini penting agar materi Peraturan Daerah yang dirumuskan memiliki dasar akademik dan yuridis yang sesuai," ujar Saiful di Ambon, Senin (10/8).
Menurutnya, kejelasan tujuan pembentukan Perda dan alasan yuridisnya akan mempermudah proses pembahasan di tingkat selanjutnya. Dengan begitu, potensi pembatalan regulasi oleh pemerintah pusat karena cacat prosedur atau substansi bisa diminimalisir sejak dini.
Pendampingan Kemenkum Maluku untuk Regulasi yang Tepat Sasaran
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Maluku menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi DPRD MBD. Pendampingan ini difokuskan pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda agar selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Petrus A. Tunay menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkum Maluku sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang tengah dirancang efektif saat diimplementasikan. DPRD tidak ingin menyusun aturan yang hanya berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di Maluku Barat Daya.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD. Setelah penguatan Naskah Akademik ini rampung, rancangan Perda akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
Kemenkum Maluku sendiri terus mendorong seluruh pemerintah daerah dan DPRD di wilayahnya untuk aktif berkonsultasi. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang memiliki dasar hukum kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah.