Pencarian

Bupati Kepulauan Aru Terbitkan Edaran Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Minta Satgas Aktif di Setiap Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 • 05:31:01 WIB
Bupati Kepulauan Aru Terbitkan Edaran Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Minta Satgas Aktif di Setiap Desa
Bupati Kepulauan Aru menerbitkan Surat Edaran Nomor 407/175 sebagai antisipasi karhutla dan kabut asap.

DOBO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan larangan pembakaran hutan, lahan, kebun, dan semak belukar untuk tujuan atau alasan apa pun. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 407/175 yang diteken Timotius Kaidel pada 15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merespons memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026 menjadi dasar penerbitan aturan di tingkat kabupaten.

Satgas Karhutla Diminta Aktif di Tiap Kecamatan dan Desa

Camat dan kepala desa diminta membentuk sekaligus mengaktifkan satuan tugas karhutla di wilayah masing-masing. Pencegahan dilakukan lewat patroli terpadu dan sosialisasi kepada petani serta peladang.

Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor ke BPBD Kepulauan Aru, Polsek, atau Koramil terdekat. Pelaporan cepat dibutuhkan agar api tidak meluas dan memperburuk kabut asap.

Rumah Sakit dan Puskesmas Siaga Masker hingga Oksigen

Dinas Kesehatan, RSUD, dan seluruh Puskesmas diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya warga dengan gangguan pernapasan. Kesiapan mencakup ketersediaan masker, oksigen, dan obat-obatan untuk menangani ISPA.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik. Warga juga diminta tidak membakar sampah dan memakai masker medis atau N95 bila harus beraktivitas di luar rumah.

Untuk menjaga kondisi tubuh, warga dianjurkan memperbanyak minum air putih, mengonsumsi buah dan sayuran, serta cukup beristirahat. Perhatian khusus diminta diberikan kepada bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma dan penyakit jantung.

Warga yang mengalami sesak napas atau iritasi mata berat diminta segera mencari pertolongan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Dinas Pendidikan Wajibkan Masker di Sekolah

Dinas Pendidikan diminta mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah selama kegiatan belajar mengajar. Aturan itu untuk mengurangi risiko paparan kabut asap di lingkungan pendidikan.

Dinas Perhubungan bersama instansi terkait diminta meningkatkan pengawasan terhadap transportasi darat dan laut. Kabut asap dapat mengurangi jarak pandang dan menaikkan risiko kecelakaan.

Pengemudi dan operator transportasi diminta memperhatikan kondisi lingkungan serta keselamatan penumpang selama perjalanan.

Pembakar Lahan Akan Diproses Hukum

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan akan menindak pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan hingga menimbulkan ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemda mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah karhutla, melaporkan kemunculan titik api, dan mematuhi imbauan perlindungan kesehatan. Keterlibatan bersama diharapkan menekan risiko meluasnya kebakaran serta mengurangi dampak kabut asap di Kabupaten Kepulauan Aru.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks