MALUKU — Ma’ruf Cahyono digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore sekitar pukul 16.07 WIB. Dengan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol, ia langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa banyak bersuara. Namun, sebelumnya ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
Dalam pernyataannya, Ma’ruf mengaku kooperatif selama pemeriksaan. Ia mengklaim telah memberikan banyak informasi kepada penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di instansinya.
"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi di Kantor KPK.
Meski begitu, ia enggan merinci lebih jauh ketika disinggung soal dugaan perjalanan dinas fiktif dan aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Ma’ruf memilih menyerahkan seluruh proses pendalaman kasus tersebut kepada penyidik KPK. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," imbuhnya singkat.
KPK belum merilis secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Ma'ruf. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ma'ruf selaku Sekjen MPR periode 2019-2021. Penerimaan tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Modus yang digunakan diduga melibatkan sejumlah vendor yang dimenangkan dalam proyek-proyek pengadaan. Sebagai imbal balik, Ma'ruf diduga menerima sejumlah uang atau fasilitas lainnya. KPK saat ini masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lembaga antirasuah berencana menggelar konferensi pers pada hari yang sama untuk memaparkan detail kasus secara resmi. Publik menantikan pengumuman tersebut, termasuk besaran nilai gratifikasi yang diterima serta pasal yang disangkakan.
Penahanan Ma'ruf Cahyono menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang tersandung kasus korupsi. Sebagai mantan Sekjen MPR, ia merupakan pejabat eselon I yang mengelola anggaran dan logistik parlemen. Kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi di lembaga legislatif yang kerap disebut sebagai yang paling rawan.