MALUKU — Laporan masyarakat ke Kejati NTB menyoroti pengadaan jasa sewa kendaraan listrik di lingkungan Pemprov NTB yang masuk dalam APBD 2026. Nilai kontrak awal mencapai Rp14,9 miliar, namun setelah negosiasi ditekan menjadi Rp14,7 miliar untuk masa sewa 72 unit kendaraan.
Dari Beli Jadi Sewa, Anggaran Bergeser ke Rp14,9 Miliar
Ahsanul Khalik menjelaskan, kebijakan kendaraan listrik ini bukan keputusan mendadak. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS, Pemprov NTB menganggarkan Rp8,25 miliar untuk belanja modal pembelian kendaraan. Namun dalam pembahasan rancangan APBD, model pengelolaan berubah dari kepemilikan aset menjadi sistem penyewaan. Akibatnya, struktur anggaran bergeser menjadi belanja jasa sewa dengan nilai sekitar Rp14,94 miliar.
“Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan yang dipandang lebih efisien,” ujar Ahsanul.
72 Unit Baru: Jaecoo J5 untuk Pejabat, BYD M6 untuk Operasional
Setelah melalui evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran akhirnya ditetapkan sebesar Rp14,9 miliar dalam APBD 2026. Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik, disertai negosiasi harga.
Dalam kontrak tersebut, penyedia diwajibkan menyediakan 72 unit kendaraan listrik baru produksi 2025-2026. Rinciannya, 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior.
Nilai sewa telah mencakup penyusutan kendaraan, pajak kendaraan bermotor, pengurusan STNK dan pelat nomor NTB, asuransi termasuk pihak ketiga, serta biaya perawatan berkala di bengkel resmi. Khusus untuk Jaecoo J5, kontrak juga memasukkan biaya pengisian daya listrik Rp1,2 juta per unit setiap bulan.
Addendum Kontrak: Masa Sewa Dipangkas, Nilai Turun
Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemprov NTB berkonsultasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro PBJ, dan BPKP NTB. Hasil konsultasi tersebut ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada 13 April 2026.
Addendum mengubah masa kontrak dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, menyesuaikan masa penggunaan sejak Berita Acara Serah Terima pada 9 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian ini juga menurunkan nilai kontrak secara proporsional.
Ahsanul menegaskan Pemprov NTB akan bersikap terbuka dan kooperatif apabila Kejati membutuhkan informasi tambahan. “Pemprov NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.