Uni Eropa Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 13 Tahun Lewat EU Kids Act

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Kamis, 17 September 2026 | 20:33:31 WIB

MALUKU — Komisi Eropa resmi mengajukan EU Kids Act, aturan yang melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan mewajibkan pengawasan orang tua bagi remaja 13–14 tahun. Regulasi ini menjadi proposal pembatasan akses media sosial anak paling luas di dunia, mencakup sekitar 450 juta penduduk Uni Eropa jika disahkan. Platform wajib menonaktifkan algoritma rekomendasi, infinite scroll, dan chatbot AI secara default untuk akun anak.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan bahwa batas usia bukan berarti melepaskan tanggung jawab platform atas konten yang beredar di layanannya. Ia menyebut perusahaan teknologi selama ini "bermain-main dengan kesehatan mental anak-anak kita" dan menegaskan bahwa beban pembuktian kini dibalik ke pihak platform.

Aturan Usia Bertingkat: Bawah 13, 13–14, dan 15 Tahun ke Atas

EU Kids Act membagi akses media sosial anak ke dalam tiga tingkatan. Anak di bawah 13 tahun dilarang mengakses media sosial, tetapi masih boleh menggunakan layanan berbagi video ramah anak lewat akun yang dikelola orang tua atau wali.

Akun mini tersebut wajib dirancang dengan pengaman, termasuk batas waktu layar maksimal satu jam per hari dan kontrol mudah bagi orang tua untuk mengatur tontonan anak. Untuk remaja 13–14 tahun, orang tua dapat membuat sub-akun yang memberi akses terawasi ke platform media sosial dan berbagi video yang sesuai usia.

Sub-akun ini juga dibatasi, mulai dari kontak sosial yang terbatas hingga waktu layar satu jam per hari. Baru setelah anak berusia 15 tahun, mereka bisa membuat akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua.

Fitur Adiktif Wajib Dimatikan

Regulasi ini menjadi salah satu yang pertama mewajibkan platform menghapus fitur adiktif. Algoritma rekomendasi yang menyeret anak ke "lubang kelinci" konten berbahaya harus dihilangkan, begitu pula infinite scroll dan notifikasi push pada malam hari.

Kontak tak diminta dari orang asing juga dilarang. Chatbot AI wajib dinonaktifkan secara default dan tidak boleh dirancang untuk menciptakan ketergantungan emosional pada anak.

Verifikasi Usia Jadi Tantangan Terbesar

Verifikasi usia menjadi pilar kunci sekaligus titik paling sulit diterapkan, seperti yang terjadi di Australia. Uni Eropa mewajibkan platform melakukan pengecekan usia saat seseorang membuka akun baru, dan memakai "proksi wajar" seperti data kartu kredit untuk memperkirakan usia pengguna lama.

Aplikasi wajib menggunakan alat verifikasi usia yang tidak menyimpan dokumen identitas atau data biometrik, contohnya aplikasi verifikasi usia baru milik Uni Eropa. Platform juga diwajibkan menyerahkan rencana kepatuhan, dengan penegakan berbasis struktur yang sudah ada di bawah Digital Services Act (DSA).

Komisi Eropa tidak menyebut besaran sanksi secara spesifik, tetapi di bawah DSA denda bisa mencapai enam persen dari pendapatan tahunan global perusahaan. Prosedur penegakan dipercepat 90 hari juga disiapkan.

Kritik: Verifikasi Usia dan Regulasi Tumpang Tindih

Bernhard Rohleder, CEO asosiasi industri IT Jerman BITKOM, menilai verifikasi usia masih jadi persoalan teknis dan regulasi baru ini tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. "Verifikasi usia tetap menjadi tantangan teknis, dan regulasi paralel terhadap undang-undang yang sudah ada seperti Digital Services Act bermasalah dan tidak perlu," ujarnya.

Meta dan platform teknologi lain belum memberikan komentar. Pengesahan EU Kids Act juga belum pasti, mengingat pengadilan tertinggi Prancis pernah memblokir proposal serupa karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.

Bagi pengguna Indonesia, EU Kids Act menjadi preseden penting bagaimana regulator bisa memaksa platform mengubah desain produk demi melindungi anak. Jika aturan ini lolos, ia akan memengaruhi lebih banyak pengguna dibandingkan undang-undang pembatasan usia media sosial lain di dunia.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: engadget.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top