Pencarian

Pemprov Maluku Sebut Aset Baru di LHKPN Gubernur Diperoleh Sebelum Menjabat, Ini Penjelasan Sekda Sadali Ie

Selasa, 15 September 2026 • 05:31:01 WIB
Pemprov Maluku Sebut Aset Baru di LHKPN Gubernur Diperoleh Sebelum Menjabat, Ini Penjelasan Sekda Sadali Ie
Sekda Maluku Sadali Ie memberikan penjelasan mengenai aset baru dalam LHKPN Gubernur Hendrik Lewerissa.

AMBON — Pemprov Maluku menjelaskan bahwa sejumlah aset yang muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Hendrik Lewerissa telah diperoleh jauh sebelum ia menduduki jabatan gubernur. Penjelasan disampaikan Sekda Maluku Sadali Ie pada Senin, 14 September 2026.

Menurut Sadali, bertambahnya harta tidak bergerak dalam laporan terbaru tidak bisa dibaca sebagai perolehan selama menjabat. Sebagian aset itu sudah dimiliki Hendrik Lewerissa sebelum ia menjadi orang nomor satu di Maluku.

Mengapa Aset Baru Muncul di LHKPN 2024

Dalam LHKPN tahun 2024 yang disampaikan sebelum menjabat gubernur, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum. Sadali menyebut kondisi itu terjadi karena keterbatasan pemahaman staf yang membantu proses pengisian laporan mengenai tata cara pelaporan LHKPN secara lengkap.

Setelah Hendrik Lewerissa menjabat gubernur, pengisian LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Lewat proses itu, aset-aset yang sebelumnya belum tercatat kemudian dimasukkan ke dalam laporan terbaru.

Baca Berdasarkan Tahun Perolehan, Bukan Kapan Tercatat

Sadali meminta publik melihat penambahan harta dalam laporan kekayaan dari sisi tahun dan tanggal perolehannya. Menurutnya, kapan sebuah aset baru tercantum di LHKPN tidak sama dengan kapan aset itu didapat.

"Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN," kata Sekda Maluku.

Pemprov Maluku berharap penjelasan ini membantu masyarakat membaca perubahan laporan kekayaan secara lebih utuh dan proporsional. Hingga penjelasan disampaikan, belum ada keterangan lanjutan mengenai langkah verifikasi atau pendalaman dari Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks