Kemenkum Maluku Evaluasi Perda Pengarusutamaan Gender Kota Tual, Catat 3 Poin Perbaikan Regulasi

Penulis: Luqman Arif  •  Jumat, 18 September 2026 | 10:31:01 WIB

AMBON — Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku mengarahkan Tim Analis Hukum untuk meninjau Perda Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 tidak hanya dari sisi rumusan norma, tetapi juga dari penerapannya. Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi yang membahas tiga aspek utama: kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan, serta potensi disharmoni dan tumpang tindih pengaturan.

Tim mencatat sejumlah temuan yang menjadi bahan pembahasan, mulai dari ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, rumusan yang masih memerlukan kejelasan, hingga aspek penerapan yang perlu mendapat perhatian. Catatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan.

Apa Saja yang Dievaluasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2019?

Evaluasi mencakup empat fokus utama yang dikaji Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku:

  • Kesesuaian norma Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Kejelasan rumusan pasal dan ketentuan
  • Potensi disharmoni dan tumpang tindih pengaturan
  • Efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan

Kepala Divisi P3H menekankan bahwa evaluasi perlu menghasilkan catatan yang jelas mengenai bagian yang masih relevan, ketentuan yang perlu diperbaiki, serta langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Pertimbangan Rekomendasi

Pembahasan turut melihat kebutuhan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kota Tual. Kepala Divisi mendorong agar hasil evaluasi mempertimbangkan peran para pemangku kepentingan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Berbagai masukan dan pandangan konstruktif dibahas untuk memperkaya hasil evaluasi. Tim Analis Hukum kemudian menuangkan hasil kajian dalam Lembar Kerja Evaluasi sebagai dasar penyusunan rekomendasi regulasi maupun nonregulasi.

Langkah Selanjutnya Setelah Evaluasi

Hasil evaluasi Perda Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendorong penyempurnaan produk hukum daerah. Penyempurnaan diarahkan agar Perda tetap selaras dengan perkembangan hukum, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan dapat diterapkan secara efektif.

Rekomendasi yang disusun mencakup dua jalur: regulasi berupa perbaikan rumusan norma, dan nonregulasi berupa langkah pendukung penerapan di lapangan. Kanwil Kemenkum Maluku belum merinci jadwal penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tual.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top