Wagub Maluku Abdullah Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD, KUPA dan P-PPAS Disepakati

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Sabtu, 26 September 2026 | 10:31:32 WIB
Wagub Maluku Abdullah Vanath menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan 2026 kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku dalam rapat paripurna.

AMBON — Dokumen RAPBD Perubahan 2026 diserahkan langsung Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku. Rapat paripurna tersebut juga merampungkan penandatanganan kesepakatan KUPA dan P-PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan ini menandai berakhirnya tahap pembahasan awal antara eksekutif dan legislatif. Setelah kesepakatan ditandatangani, RAPBD Perubahan masuk ke proses pembahasan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Apa Isi Kesepakatan KUPA dan P-PPAS APBD 2026?

KUPA dan P-PPAS merupakan dua dokumen yang wajib disepakati sebelum perubahan anggaran daerah dibahas lebih jauh. KUPA memuat arah kebijakan perubahan anggaran, sementara P-PPAS mengatur prioritas dan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.

Kedua dokumen itu menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyesuaikan alokasi belanja. Penyesuaian ini diperlukan agar program pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai target tahun anggaran berjalan.

Vanath Apresiasi Kinerja Badan Anggaran dan TAPD

Dalam sambutannya, Vanath menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas rancangan KUPA dan P-PPAS bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan.

"Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Anggaran yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna pada hari ini," ujar Vanath.

Menurut Vanath, kesepakatan tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan program yang telah direncanakan. Ia menekankan bahwa pembahasan anggaran perubahan harus tetap mengacu pada kebutuhan riil masyarakat Maluku.

Tahapan Selanjutnya Setelah Penyerahan RAPBD

Setelah dokumen resmi diserahkan, DPRD Maluku akan membahas RAPBD Perubahan 2026 melalui alat kelengkapan dewan. Pembahasan mencakup pendalaman program, penyesuaian pagu anggaran, hingga rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Jika seluruh tahapan rampung, RAPBD Perubahan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Setelah pengesahan, pemerintah daerah dapat langsung melaksanakan anggaran yang telah disetujui.

Proses ini menentukan seberapa cepat program pembangunan dan pelayanan publik di Maluku bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan yang muncul sepanjang tahun anggaran berjalan.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top