AMBON — Kepala satuan pendidikan di lingkungan Pemprov Maluku diminta mengatur pembelajaran dari rumah selama masa penghentian tatap muka, dengan mempertimbangkan kondisi siswa dan ketersediaan sarana pendukung. Siswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kabut asap masih menjadi perhatian.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar peserta didik. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi diminta bekerja dari rumah selama tiga hari sejak surat edaran ditetapkan. Pengecualian berlaku bagi pegawai yang menangani pelayanan publik esensial dan mendesak, yang tetap bekerja dari kantor agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Pemprov Maluku mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan informasi kewaspadaan asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon. Laporan sejumlah dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai peningkatan kasus gangguan pernapasan turut menjadi bahan pertimbangan.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah dampak kabut asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah dampak kabut asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah ISPA," kata Hendrik di Ambon, Selasa (13/10/2026).
Pemprov Maluku menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Fasilitas pelayanan kesehatan diminta bersiap menghadapi kemungkinan bertambahnya warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyebarluaskan informasi kewaspadaan kepada warga serta mengambil langkah penanganan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saudah Tethol meminta pemerintah daerah memastikan perlindungan bagi siswa di tengah meluasnya kabut asap. Ia mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun Kota Ambon, berkoordinasi menyediakan masker di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
"Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap dampak kabut asap sehingga harus disikapi dengan serius," ujar Saudah.
Pemprov Maluku menyatakan akan mengevaluasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kabut asap, kondisi kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat. Perpanjangan atau penghentian masa berlaku surat edaran akan bergantung pada hasil evaluasi tersebut.
Warga diminta memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan dinas terkait selama periode kewaspadaan kabut asap berlangsung.