AMBON — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon masih mendalami aktivitas 15 WN China yang diamankan di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan menyatakan pihaknya tidak akan segan mendeportasi para WNA tersebut jika terbukti melanggar aturan.
"Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi," kata Eben di Ambon, Senin (11/5).
Dua Kategori Izin Tinggal yang Jadi Sorotan
Dari total 24 WN China yang diamankan, sembilan orang di antaranya memiliki izin tinggal terbatas atau ITAS yang sudah memenuhi persyaratan keimigrasian. Mereka membawa rekomendasi kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sementara 15 lainnya hanya memegang izin tinggal kunjungan. Status dan aktivitas mereka di lokasi tambang kini menjadi fokus pendalaman pihak imigrasi. "Pemegang izin tinggal kunjungan ini masih kami dalami terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang mereka lakukan di lokasi tambang," ujarnya.
Pemeriksaan Lintas Sektor dan Keterlibatan ESDM
Pemeriksaan terhadap para WN China ini tidak dilakukan sendiri oleh imigrasi. Eben menjelaskan proses pendalaman berlangsung secara lintas sektor dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan.
Langkah ini bertujuan untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan keberadaan tenaga kerja asing di Gunung Botak. Imigrasi Maluku juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri legalitas perusahaan serta aktivitas eksplorasi yang melibatkan WNA di kawasan tersebut. "Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak," kata Eben.
Tenaga Kerja Lokal Jadi Pertimbangan Utama
Selain soal izin tinggal, keberadaan tenaga kerja asing di Gunung Botak juga akan dikaji bersama instansi terkait. Salah satu pertimbangan utamanya adalah apakah pekerjaan yang dilakukan para WN China itu sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait," tegas Eben.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan pertambangan, akan terus diperketat. Gunung Botak sendiri merupakan kawasan tambang emas yang kerap menjadi perhatian pemerintah karena aktivitas pertambangan yang berlangsung di sana, baik yang legal maupun ilegal.