AMBON — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Maluku bergerak memburu seorang remaja yang diduga melakukan pencurian setelah laporan korban ramai di media sosial. Pelaku berinisial A.R.P. (17), warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dibekuk di kawasan Halong Baru tanpa perlawanan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.00 WIT, hanya beberapa jam setelah unggahan soal dugaan pencurian tersebut menyebar di Facebook. Tim URC langsung mendeteksi postingan itu dan berkoordinasi dengan jaringan informan untuk melacak keberadaan pelaku.
Kronologi Penangkapan: Bermula dari Postingan Viral
Anggota Tim URC Ditreskrimum Polda Maluku mendeteksi adanya unggahan di Facebook terkait dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pelacakan dan koordinasi lapangan.
Setelah memperoleh data lokasi persembunyian, personel bergerak cepat menuju Halong Baru. Pelaku yang masih berusia 17 tahun itu diamankan tanpa perlawanan berarti. Hasil penelusuran menunjukkan laporan polisi atas kasus ini sebelumnya sudah ditangani di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pelaku Langsung Diserahkan ke Polresta
Usai penangkapan, Tim URC berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pelaku A.R.P. kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas: Respons Cepat Bukti Kehadiran Negara
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan. Informasi dari media sosial tetap direspons secara profesional melalui langkah-langkah kepolisian yang terukur.
“Polda Maluku berkomitmen hadir secara cepat dalam setiap persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di media sosial tetap kami respons secara profesional melalui langkah-langkah kepolisian yang terukur, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi elemen penting dalam mempercepat pengungkapan kasus dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Penegakan Hukum di Era Digital
Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Keberhasilan ini menjadi bukti penguatan sistem respons cepat kepolisian di era digital yang semakin terbuka. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.