SERAM BAGIAN BARAT — Ancaman terhadap ekosistem laut di Maluku kembali mencuat. Perairan Selat Buano yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2021, justru menjadi medan rusaknya habitat biota laut akibat ulah manusia. Ledakan bom ikan dan racun potas disebut sebagai biang keladi utama.
Kerapu Tikus dan Kerapu Macan Mulai Sulit Ditemukan Nelayan
Abdullah Leurima menyebut penurunan populasi dua spesies ikan demersal sudah terdeteksi sejak awal 2000-an. “Sejak 2000, populasi kerapu tikus mengalami degradasi hingga penurunan drastis pada 2007. Saat ini, ikan sulit ditemukan oleh nelayan,” jelasnya dalam forum diskusi di Kantor Negeri Waesala, Selasa (2/6/2026).
Nasib serupa menimpa kerapu macan. Stok ikan dengan nama ilmiah Brown-marbled grouper ini mulai menyusut sejak 2021. Berdasarkan pengakuan nelayan pancing rawai pada 2025, hasil tangkapan kerapu tikus turun sangat besar. “Meski saat ini nelayan masih dapat kerapu tikus, ikan ini baru akan ditemukan di perairan yang sama 9 bulan kemudian,” ungkap Abdullah.
Konservasi 31 Ribu Hektare Terancam Eksploitasi Instan
Padahal, Perairan Selat Buano memiliki nilai strategis. Kawasan konservasi seluas 31.886,86 hektare ini mencakup wilayah Buano Utara dan Selatan, dengan 595 hektare terumbu karang yang menjadi tempat pemijahan ikan. Namun, praktik penangkapan destruktif justru menggerogoti fungsi ekologis perairan tersebut.
Mayoritas peserta forum yang digelar di Negeri Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, mengakui bahwa penggunaan bom dan potas kian sering terjadi. Mereka mendorong pengelolaan kolaboratif dan penguatan kembali sasi sebagai benteng konservasi.
TFCCA dan Konsorsium SAHARI Dorong Dokumen Pengelolaan Kolaboratif
Upaya perlindungan diperkuat melalui program TFCCA yang dipimpin konsorsium Yayasan SAHARI bersama CTC dan KIRANIS. Program ini kini memasuki fase rancangan dokumen pengelolaan kolaboratif. Pada Selasa lalu, dokumen tersebut telah dibahas dengan melibatkan multi pihak di Kantor Negeri Waesala.
Abdullah Leurima tidak menampik bahwa penangkapan instan itu mengancam kesehatan ekosistem terumbu karang. Ia berharap dokumen yang tengah dirancang bisa menjadi landasan hukum dan sosial yang kuat untuk menekan praktik ilegal, sembari menghidupkan kembali kearifan lokal sasi yang terbukti efektif menjaga laut.