AMBON — Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka posko pengaduan khusus untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di wilayah Maluku berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau merasa tidak mendapat pelayanan sesuai ketentuan dapat melapor melalui WA Center 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku di Jl. Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau — tepat di depan Kantor DPRD Kota Ambon.
Empat Poin Perhatian Ombudsman ke Penyelenggara SPMB
Sebelum membuka posko, Ombudsman menggelar pertemuan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan empat poin utama yang harus diperhatikan seluruh penyelenggara SPMB 2026:
- Verifikasi berkas tertib. Seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen — baik melalui sistem daring berbasis aplikasi maupun verifikasi administrasi manual — harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
- Kuota penerimaan wajib dipatuhi. Setiap sekolah harus mengisi kuota sesuai jumlah dan jalur yang ditetapkan Kepala Daerah. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan di luar juknis yang disepakati.
- Kanal pengaduan diaktifkan. Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan didorong menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, konsultasi, maupun pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.
- Larang praktik titipan dan intervensi. Ombudsman menghimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik titipan atau intervensi dari pihak mana pun. Seleksi harus berjalan adil dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh calon peserta didik.
Apa yang Bisa Dilaporkan Masyarakat?
Ombudsman mengimbau warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi kecurangan dalam proses SPMB untuk segera melapor. Posko pengaduan ini akan menerima berbagai keluhan, mulai dari pungutan liar, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan yang merugikan calon siswa.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.