AMBON — Penolakan terhadap Muktamar XIV KAMMI di Ambon disuarakan langsung oleh puluhan kader yang tergabung dalam KAMMI Wilayah Maluku. Dalam orasinya, penanggung jawab aksi, Aldi Tomia, menegaskan bahwa muktamar tersebut merupakan agenda yang dipaksakan di luar koridor aturan organisasi.
“Agenda yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar legitimasi yang sah berpotensi mencederai tata kelola organisasi,” ujar Aldi di hadapan massa aksi.
Akar Masalah: Konstitusi Organisasi Diabaikan
Aldi menjelaskan, konstitusi KAMMI bukan sekadar aksesoris yang bisa dipakai dan dilepas sesuai kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, setiap agenda nasional organisasi wajib memiliki legitimasi konstitusional yang jelas. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan organisasi.
“Siapa pun yang mencoba mengabaikan konstitusi, sesungguhnya sedang merusak marwah dan wibawa organisasi,” tegasnya.
Tuntutan ke Pemprov dan Aparat Keamanan
Dalam aksinya, para demonstran secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dan aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut. Aldi bahkan mengancam akan ada potensi konflik jika pihak berwenang tetap mendukung agenda yang dipersoalkan.
“Jika Pemprov dan Kepolisian tetap mendukung Muktamar dilakukan, tentu akan menjadi pemicu konflik pada saat penyelenggaraan,” ancam Aldi.
KAMMI Maluku memastikan akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang dan menempuh mekanisme organisasi serta langkah hukum yang dianggap perlu.
Respons Wagub: Itu Urusan Internal Organisasi
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyatakan bahwa persoalan dualisme kepengurusan di tubuh KAMMI merupakan masalah internal organisasi. Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi agenda organisasi, termasuk Muktamar XIV KAMMI.
“Itu bukan kewenangan Pemprov untuk memutuskan menerima atau menolak. Biarkanlah KAMMI sendiri yang memutuskan,” tegas wagub.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengurus pusat KAMMI terkait penolakan yang dilakukan oleh kader di Maluku. Muktamar XIV KAMMI dijadwalkan berlangsung di Ambon pada 24-28 Juni 2026.