Pencarian

Gubernur Maluku Desak RUU Daerah Kepulauan Perluas Perlindungan bagi Warga Pulau Terisolir di Luar PPKT

Selasa, 30 Juni 2026 • 00:21:31 WIB
Gubernur Maluku Desak RUU Daerah Kepulauan Perluas Perlindungan bagi Warga Pulau Terisolir di Luar PPKT
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengusulkan perluasan perlindungan RUU Daerah Kepulauan bagi warga pulau terisolir di luar PPKT.

JAKARTA — Gubernur Maluku yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK), Hendrik Lewerissa, meminta agar RUU Daerah Kepulauan memberikan perlakuan afirmatif bagi warga yang tinggal di pulau-pulau terluar dan terisolir. Menurutnya, draf RUU saat ini masih memiliki celah karena hanya menyasar wilayah berstatus PPKT.

Mengapa Banyak Pulau Terluput dari Kategori PPKT?

Dalam rapat bersama Pansus DPR, Hendrik menjelaskan bahwa banyak masyarakat di pulau-pulau kecil seperti Pulau Banda dan Pulau Tehor di Maluku yang tidak termasuk klasifikasi PPKT, tetapi menghadapi kesulitan sosial ekonomi yang sama. “Ketentuan dalam pasal 37 hanya menyebut masyarakat di pulau-pulau kecil terluar atau PPKT. Sedangkan banyak masyarakat di pulau-pulau kecil yang tidak termasuk dalam klasifikasi PPKT, tetapi mengalami kondisi sosial ekonomi serupa,” ujarnya.

Usulan Afirmasi dan Subsidi Transportasi Laut

Untuk menutup celah itu, Hendrik mengusulkan penambahan ayat baru pada Pasal 37. Ayat tersebut akan memastikan perlakuan khusus negara juga berlaku bagi masyarakat di pulau terisolir di luar PPKT yang memiliki karakteristik setara. “Perlindungan ini perlu dibarengi dengan subsidi transportasi antar pulau dan pelayanan publik berbasis laut,” tegasnya.

Ekonomi Biru dan Energi Laut Jadi Sumber PAD Alternatif

Selain afirmasi, Gubernur juga menyoroti arah pembangunan daerah kepulauan. Ia mendorong transformasi menuju ekonomi biru dan pemanfaatan energi laut berkelanjutan. Hendrik mengusulkan penambahan pada Pasal 34 yang menekankan pengembangan ekonomi biru berbasis inovasi energi laut, karbon biru, dan konservasi pesisir. “Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan untuk mengelola skema karbon kredit dari ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai sumber PAD alternatif,” sambungnya.

Budaya Bahari dan Hukum Adat Harus Masuk Rencana Pembangunan

RUJUKAN terhadap kearifan lokal juga dinilai masih lemah. Hendrik menilai Pasal 42 ayat 2 huruf d dan f sudah membuka ruang partisipasi masyarakat, tetapi belum mewajibkan integrasi budaya bahari dan hukum adat ke dalam sistem perencanaan. Ia mengusulkan ayat baru yang mewajibkan nilai-nilai tersebut masuk dalam kebijakan pembangunan, tata ruang laut, hingga pendidikan daerah.

Digitalisasi Maritim: Bab Baru untuk Antisipasi 30 Tahun ke Depan

Menghadapi tantangan pembangunan jangka panjang, Hendrik menilai RUU belum menyinggung digitalisasi layanan publik, navigasi laut, maupun ekonomi digital kepulauan. Ia mengusulkan penambahan satu bab baru, yakni Bab 13 tentang Inovasi dan Digitalisasi Daerah Kepulauan. Cakupannya meliputi pengembangan smart archipelago system untuk integrasi data cuaca, navigasi, dan logistik laut, digitalisasi layanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan di pulau-pulau kecil, serta sistem informasi maritim nasional yang terhubung dengan daerah.

Bagikan
Sumber: kumparan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks