AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendorong pendekatan berbasis gugus pulau sebagai strategi pembangunan yang lebih relevan bagi provinsi kepulauan. Usulan ini disampaikan dalam forum RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI, Rabu (pekan lalu).
Hendrik yang juga mewakili aspirasi pemerintah provinsi anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menilai bahwa pendekatan ini mampu menjawab tantangan pembangunan yang selama ini dihadapi Maluku. "Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan," ujarnya.
Konektivitas dan Logistik Maritim Jadi Prioritas
Pembangunan berbasis gugus pulau disebut dapat memperkuat konektivitas laut dan udara, membangun sistem logistik maritim yang lebih efisien, serta memperluas pemerataan pelayanan dasar hingga ke pulau-pulau terluar dan terpencil. Menurut Hendrik, hal ini menjadi krusial mengingat jarak antarpulau di Maluku yang berjauhan dan dominasi wilayah laut.
Kewenangan Laut dan Dana Khusus Kepulauan
Dalam forum tersebut, Hendrik juga mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut. Ia menilai pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum sejalan dengan kondisi geografis Maluku yang didominasi lautan.
Di bidang fiskal, Gubernur mendorong adanya kepastian mengenai Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan. "Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus," tegas Hendrik. Biaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan disebut jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan karena besarnya biaya transportasi, logistik, dan pelayanan publik.
SDM, Ekonomi Biru, dan Transformasi Digital
Hendrik juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan tinggi di bidang kemaritiman, teknologi kelautan, dan energi terbarukan. Di sektor ekonomi, ia mendorong transformasi menuju ekonomi biru (blue economy) melalui pengembangan sektor kelautan, konservasi wilayah pesisir, serta optimalisasi potensi karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau-pulau terluar, tetapi juga mencakup pulau-pulau kecil lainnya yang menghadapi kondisi sosial ekonomi serupa. Pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan juga diharapkan menjadi bagian dari substansi RUU tersebut. "Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan," kata Hendrik. Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia.