MALUKU TENGAH — Ketiadaan kode wilayah untuk Kecamatan Kepulauan Banda mulai menimbulkan persoalan serius. Meski peraturan daerah (Perda) pembentukan kecamatan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dokumen resmi pemerintahan masih menggunakan nomenklatur Kecamatan Banda yang lama.
Kondisi paling kasatmata terlihat pada Peraturan Bupati tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang belum mencantumkan Kecamatan Kepulauan Banda. Sistem administrasi kependudukan pun belum bisa mengakomodasi nama kecamatan baru tersebut.
Operasional Kecamatan Tanpa Legitimasi Administratif
Aktivis Maluku Tengah, Fahri Asyathry, mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan tersebut. "Yang menjadi persoalan adalah apakah operasional kecamatan tersebut sebelum diterbitkannya kode wilayah dapat dipandang sah dan efektif secara administrasi?" ujarnya kepada potretmaluku.id, Senin (6/7/2026).
Fahri mengibaratkan Kecamatan Kepulauan Banda seperti seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi belum memperoleh dokumen legal yang mengesahkan statusnya. "Secara simbolik sudah dinyatakan lulus, tetapi legitimasi administratifnya belum sepenuhnya lengkap. Tentu hal ini dapat berpengaruh terhadap status administrasi, penganggaran, hingga kepastian hukumnya," katanya.
Publik Berhak Tahu Kendala di Balik Proses Penerbitan
Ketua LSM Pukat Seram itu menuntut transparansi dari pemerintah daerah dan Kemendagri mengenai perkembangan proses penerbitan kode wilayah. "Apakah memang dibutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk penerbitan kode wilayah? Jika terdapat kekurangan administrasi, apa bentuk kekurangan tersebut? Publik berhak mengetahui," tegas Fahri.
Ia juga mempertanyakan apakah Kemendagri pernah menerbitkan persetujuan operasional sementara atau petunjuk teknis sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan tersebut. Menurutnya, berbagai program pemerintah, baik pembangunan fisik maupun nonfisik yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), perlu memiliki kepastian administrasi.
Potensi Cacat Administrasi Mengancam Penggunaan Anggaran
Fahri mendorong Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan penjelasan objektif mengenai legalitas penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran di Kecamatan Kepulauan Banda selama hampir dua tahun terakhir.
"Inspektorat atau BPK harus dapat menerangkan apakah proses penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran untuk Kecamatan Kepulauan Banda selama ini dapat dinilai legal secara administratif atau justru terdapat potensi cacat administrasi. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan administrasi yang lebih serius di kemudian hari," tandas Fahri.
Ketiadaan kode wilayah dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya menjalar hingga ke penganggaran, pelaksanaan program pembangunan, hingga kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kepulauan bersejarah tersebut.