LABUHA — Ditpolairud Polda Maluku Utara tengah mengusut tuntas penyebab kecelakaan laut yang melibatkan kapal nelayan dan rangkaian kapal pengangkut barang di perairan Halmahera Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) di koordinat 127°33.462? BT dan 0°54.953? LS, tepatnya di perairan Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur.
Kronologi: Mesin Mati, Kapal Nelayan Hanyut ke Jalur Tongkang
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KM Inka Mina 778 yang berkapasitas 35 Gross Ton (GT) berangkat dari Pangkalan Panamboang sekitar pukul 07.34 WIT. Kapal tersebut hendak menuju lokasi penangkapan ikan di perairan setempat.
Namun, nahas. Di tengah perjalanan, kapal nelayan itu mengalami gangguan mesin atau trouble engine. Kondisi ini membuat KM Inka Mina 778 hanyut tak terkendali hingga akhirnya menghantam bagian haluan depan sebelah kanan tongkang Samudra Mandiri 3303 yang tengah ditarik oleh TB KSM 11.
Akibat benturan keras tersebut, kapal nelayan langsung tenggelam. Seluruh awak kapal dilaporkan selamat.
Penyidik Dalami Unsur Kelalaian
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami peristiwa ini. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat.
“Dalam kondisi tersebut, KMN Inka Mina 778 kemudian menghantam bagian haluan depan sebelah kanan tongkang Samudra Mandiri 3303 yang sedang ditarik oleh TB KSM 11. Diduga nahkoda kapal nelayan tidak mengetahui bahwa objek di depannya merupakan rangkaian tugboat dan tongkang,” kata Agus dalam keterangan resminya.
Kerugian Nelayan Capai Rp 126 Juta
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini membawa kerugian materiil yang tidak sedikit. Pihak kepolisian memperkirakan total kerugian akibat tenggelamnya KM Inka Mina 778 mencapai sekitar Rp 126 juta.
Hingga saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Proses hukum akan berlanjut jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran atau kelalaian.