AMBON — Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes F. Syauta, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para mantan pekerja tetap menjadi urusan pemerintah daerah karena menyangkut kepentingan warga Maluku. Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh terhenti hanya karena perusahaan beroperasi di luar wilayah.
"Yang terdampak adalah masyarakat Maluku. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir mengawal proses penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki. Perlindungan terhadap warga tidak berhenti hanya karena perusahaan berada di luar daerah," kata Almindes di Ambon, Sabtu (11/7/2026).
Mengapa Koordinasi Lintas Daerah Jadi Kunci?
Almindes menjelaskan, penyelesaian kasus ini membutuhkan koordinasi lintas instansi dan lintas daerah. Mekanisme penempatan tenaga kerja antar-daerah, menurutnya, harus melibatkan pemerintah daerah asal, pemerintah daerah tujuan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
"Apabila proses perekrutan tenaga kerja melibatkan mekanisme penempatan antar daerah, maka koordinasi antara pemerintah daerah asal, pemerintah daerah tujuan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja," ujarnya.
Langkah KNPI: Desakan ke Disnakertrans
DPD KNPI Maluku telah menyampaikan permintaan resmi kepada Disnakertrans Maluku agar segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta agar Disnakertrans tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga aktif berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah tempat Mecnesia beroperasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mecnesia maupun Disnakertrans Maluku mengenai langkah tindak lanjut yang akan diambil. Namun, KNPI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Apa yang Diharapkan dari Pemprov Maluku?
Organisasi kepemudaan ini berharap Pemprov Maluku dapat menjadi jembatan antara para mantan pekerja dengan perusahaan yang berada di luar daerah. Mereka menilai, tanpa pengawalan dari pemerintah daerah, hak-hak mantan pekerja rentan terabaikan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan warga Maluku di perusahaan luar daerah. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga sempat ditangani oleh Disnakertrans Maluku melalui mekanisme mediasi lintas provinsi.