AMBON — Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Raden Affandy Z. Hassannusi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto, menyerahkan secara simbolis santunan tersebut kepada keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja rentan, khususnya relawan kemanusiaan seperti Tagana yang setiap hari berhadapan dengan risiko di lapangan.
Rincian Santunan: JKM, JHT, dan Beasiswa
Total manfaat Rp154 juta terdiri dari tiga komponen. Pertama, Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp74 juta. Kedua, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp5.499.210. Ketiga, Bantuan Beasiswa Pendidikan maksimal Rp75 juta untuk anak-anak almarhum.
Heru Siswanto menjelaskan, besaran santunan kematian membengkak karena almarhum terdaftar di dua pemberi kerja sekaligus. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepesertaan aktif di setiap tempat kerja bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Dedikasi Tagana dan Pentingnya Jaring Pengaman
Raden Affandy menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya Stevano yang dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam tugas-tugas kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kebutuhan mendesak bagi seluruh pekerja.
“Kami dari Dinas Sosial Provinsi Maluku terus mendorong baik anggota Tagana Provinsi Maluku maupun seluruh lapisan masyarakat pekerja untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, apabila tertimpa musibah, ada jaring pengaman bagi keluarga untuk bisa melanjutkan hidup yang lebih baik ke depannya,” ujar Raden Affandy.
Kepesertaan Aktif di Dua Pemberi Kerja
Heru Siswanto menambahkan, skema ini memastikan hak-hak almarhum dari kedua tempat kerja diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap santunan ini meringankan beban finansial keluarga dan menjamin masa depan pendidikan anak-anak almarhum.
“Kejadian ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena almarhum terdaftar aktif di dua pemberi kerja, hak-hak almarhum dari kedua tempat kerja tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru.
Dengan penyerahan santunan ini, keluarga yang ditinggalkan diharapkan memperoleh keringanan finansial dan jaminan masa depan pendidikan bagi putra-putri almarhum.