Ambon — Momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 menjadi titik tekan akademisi Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si untuk mengungkap kesenjangan mendasar: pendidikan bermutu dijamin konstitusi sebagai hak fundamental, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Ketimpangan distribusi guru, keterbatasan infrastruktur, dan akses teknologi yang belum merata tetap menjadi tantangan struktural yang belum terpecahkan di wilayah kepulauan.
"Pendidikan bermutu adalah hak, dan hukum seharusnya menjaganya. Tidak boleh ada hak yang hilang hanya karena jarak," tegas Soselisa pada Sabtu (2/5/2026).
Soselisa menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi pendidikan di sektor hukum cenderung mengutamakan formalitas ketimbang substansi. Implementasi belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah terluar Maluku yang menghadapi akses terbatas.
Menurutnya, pendidikan tidak sekadar perihal akses formal ke sekolah. Hal itu mencakup kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan kemampuan peserta didik untuk berkembang sesuai potensi. Ketimpangan yang terjadi berpotensi merugikan generasi muda dalam meraih masa depan yang setara dengan rekan-rekan mereka di daerah pusat perkotaan.
Soselisa juga menyoroti praktik birokratisasi pendidikan yang lebih mengutamakan kelengkapan administratif daripada hasil belajar. Fokus pada pelaporan dan pemenuhan prosedur dianggap mengurangi energi untuk inovasi pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik.
Ia mendesak pemerintah memastikan standar pendidikan nasional benar-benar diterapkan dalam praktik. Mulai dari kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik hingga ketersediaan sarana pendukung pembelajaran yang memadai.
Di tengah kritiknya, Soselisa mengapresiasi nilai sosial masyarakat Maluku seperti pela gandong—tradisi saling membantu lintas komunitas. Nilai ini dinilai mampu memperkuat ikatan sosial untuk mendukung pendidikan di tengah keterbatasan anggaran dan infrastruktur pemerintah.
Apresiasi itu bukan sekadar sentimen. Soselisa melihat potensi nyata dalam mengaktifkan modal sosial lokal sebagai pelengkap peran negara dalam memastikan pendidikan berkualitas merata.
Soselisa berharap Hardiknas 2026 menjadi momentum serius bagi pemerintah melakukan evaluasi kebijakan pendidikan. Fokus seharusnya bergeser dari normatifitas regulasi menuju implementasi merata dan berkeadilan di lapangan.
"Jika Maluku adalah rumah bersama, maka setiap anak berhak mendapatkan pendidikan bermutu. Hukum tidak boleh abai," tegasnya, menekankan tanggung jawab negara yang tidak dapat ditunda lagi.