Pencarian

Banding Ditolak, Hukuman Persipura Justru Diperberat: Denda Rp200 Juta Plus Larangan Penonton Setengah Musim

Minggu, 31 Mei 2026 • 03:08:02 WIB
Banding Ditolak, Hukuman Persipura Justru Diperberat: Denda Rp200 Juta Plus Larangan Penonton Setengah Musim
Persipura Jayapura resmi menerima sanksi denda Rp200 juta dan larangan penonton setengah musim 2026/2027.

MALUKU — Keputusan pahit harus diterima Persipura Jayapura. Dalam sidang yang digelar pada 29 Mei 2026, Komding PSSI memutuskan menolak seluruh permohonan banding yang diajukan tim berjuluk Mutiara Hitam itu. Sanksi awal berupa larangan penonton selama semusim penuh dan denda Rp30 juta justru diubah menjadi lebih berat.

Denda Melonjak, Larangan Penonton Terbelah Dua

Putusan Komdis sebelumnya bernomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 menghukum Persipura tanpa penonton untuk musim 2026/2027 plus denda Rp30 juta. Banding yang diajukan pada 15 Mei 2026, lengkap dengan memori banding pada 19 Mei 2026, berujung petaka.

Komding memutuskan denda melonjak drastis menjadi Rp200 juta. Uang jaminan banding sebesar Rp50 juta yang sudah disetor juga ikut disita dan dipindahkan ke rekening PSSI. Total denda yang harus ditanggung Persipura dan panpel mencapai Rp240 juta dari akumulasi berbagai putusan pelanggaran.

Untuk sanksi larangan penonton, Komding membaginya ke dalam dua tahap. Pada putaran pertama musim 2026/2027, Persipura dilarang keras menggelar pertandingan kandang dengan penonton. Memasuki putaran kedua, tribun utara dan selatan Stadion Lukas Enembe harus ditutup saat Mutiara Hitam menjadi tuan rumah.

Argumen Kooperatif Tak Cukup, Tanggung Jawab Penyelenggara Mutlak

Dalam memori bandingnya, Persipura menyebut hukuman tanpa penonton selama satu musim tidak proporsional. Mereka mengklaim telah menjalankan prosedur pengamanan sesuai regulasi, bersikap kooperatif pasca-insiden, serta menyiapkan program edukasi suporter.

Namun, pertimbangan itu ditolak mentah-mentah. Komding menilai fakta kerusuhan terbukti berdasarkan laporan Match Commissioner, rekaman video, dan foto. Suporter Persipura masuk lapangan usai laga, merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan rombongan Garudayaksa, hingga berbuat anarkis di luar stadion.

"Persipura tidak membantah terjadinya insiden dan hanya mempermasalahkan beratnya hukuman," demikian pertimbangan Komding. Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI 2025, tanggung jawab disiplin tetap melekat pada penyelenggara pertandingan. Argumen prosedur pengamanan yang sudah dijalankan tidak menghapus kewajiban itu.

Pembinaan Suporter Dinilai Gagal, Laga Play-off Berujung Petaka

Kerusuhan terjadi dalam babak play-off promosi Championship 2025/2026 antara Persipura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026. Komding menilai insiden ini mencoreng persepak bolaan nasional dan membuktikan pembinaan terhadap suporter belum berjalan optimal.

Satu-satunya faktor meringankan yang dicatat Komding adalah pertandingan berlangsung relatif lancar sejak awal hingga usai. Namun, itu tidak cukup untuk mengubah substansi hukuman. Alih-alih meringankan, keputusan akhir justru memperberat sanksi yang harus dijalani Mutiara Hitam.

Bagikan
Sumber: bola.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks