MALUKU — Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan deklarasi gerakan ini menjadi komitmen organisasi untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan hukum serta akses keadilan. "Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Angka Survei yang Jadi Alarm Nasional
Neng Eem, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB MPR RI, membeberkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dirilis Kementerian PPPA. Hasilnya, sekitar satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami tindakan kekerasan.
"Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan bukan persoalan kecil dan bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja," kata Neng Eem. Ia menilai temuan survei tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat langkah mitigasi dan penanganan.
Muktamar Jadi Panggung Strategis Deklarasi
Pemilihan Muktamar ke-35 NU sebagai lokasi deklarasi bukan tanpa alasan. Fatayat NU menilai lembaga dan organisasi keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk nilai moral serta budaya masyarakat yang menolak aksi kekerasan.
Melalui FANTIK, organisasi yang menaungi kaum muda perempuan NU ini berkomitmen memberikan rasa aman, keberanian untuk bersuara, dan jaminan akses keadilan bagi korban. "Bersama Fatayat NU, ayo cegah kekerasan. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Rangkaian Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada 27–31 Agustus 2026. Forum tertinggi organisasi itu dibuka langsung oleh Presiden Prabowo dan dihadiri ribuan jajaran pengurus dari PWNU, PCNU, hingga PCINU dari berbagai daerah di dalam dan luar negeri.