MALUKU — Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengonfirmasi bahwa korban yang merupakan pelajar kelas VII telah meninggal dunia pada Minggu (2/8) di Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah. Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Randudongkal dan rumah sakit yang sama setelah insiden terakhir terjadi di lingkungan sekolah.
"Anak korban adalah pelajar kelas VII, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama," kata Rendy kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Empat Kali Kekerasan di Titik yang Sama
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sebanyak empat kali secara beruntun sejak Juli 2026. Lokasi kejadian disebut polisi berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, tepatnya di depan ruang Laboratorium IPA.
Pengakuan ini terungkap dari pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekelas korban, hingga tenaga medis yang menangani korban saat dirawat.
Proses Hukum Berjenjang dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang telah menetapkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Penetapan status ini dilakukan setelah gelar perkara mempertimbangkan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam pasal ini diperberat karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Rendy.
Peran Sekolah dan Laporan Orang Tua
Kasus ini mulai terbuka setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Laporan polisi itu menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pihak di lingkungan sekolah.
Hingga saat ini, polisi belum merinci apakah pihak sekolah mengetahui pola perundungan yang terjadi berulang di area gerbang tersebut. Keterangan guru BK dan guru mata pelajaran yang diperiksa menjadi kunci untuk menelusuri dugaan kelalaian pengawasan selama jam sekolah berlangsung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi satuan pendidikan bahwa pengawasan terhadap interaksi antarsiswa di area non-kelas, seperti halaman belakang atau dekat gerbang, kerap menjadi celah terjadinya perundungan. Polres Pemalang pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi kekerasan di lingkungan pendidikan sejak dini.