Pencarian

700 Ret Material Galian C Wai Riuwapa Diduga Masuk Proyek Jembatan Wai Parang, Polda Maluku Didorong Usut Rantai Pasok

Jumat, 28 Agustus 2026 • 15:11:31 WIB
700 Ret Material Galian C Wai Riuwapa Diduga Masuk Proyek Jembatan Wai Parang, Polda Maluku Didorong Usut Rantai Pasok
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku mendorong Polda Maluku menelusuri rantai pasok material galian C yang diduga masuk ke proyek Jembatan Wai Parang.

PIRU — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas penambangan di sungai. Mereka mendorong aparat membongkar alur bisnis material konstruksi yang diduga menyalahi aturan, mulai dari penggalian di hulu hingga penerimaan barang di lokasi proyek.

Ketua Koalisi, Jamal Hitimala, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Menurutnya, jika informasi mengenai 700 ret material tersebut akurat, maka pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar operator alat berat di lapangan.

"Kalau benar 700 ret material dari Galian C yang diduga ilegal di Wai Riuwapa masuk ke proyek Jembatan Wai Parang, maka jangan hanya penggalinya yang diperiksa. Telusuri siapa pemilik material, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan bagaimana material itu bisa masuk ke proyek pemerintah," tegas Jamal.

Alur Pasok Material Jadi Titik Krusial

Pertanyaan besar yang mengemuka bukan sekadar soal aktivitas pengerukan di badan sungai. Lebih dari itu, publik ingin tahu bagaimana material dalam jumlah besar bisa keluar dari kawasan Wai Riuwapa dan tiba di lokasi pembangunan jembatan.

Rantai pasok material galian C biasanya melibatkan beberapa pihak. Mulai dari pemilik lahan atau penambang, penyedia truk pengangkut, hingga kontraktor pelaksana proyek yang menerima pasokan.

Jika satu mata rantai saja tidak memiliki dokumen yang sah, maka seluruh proses tersebut berpotensi melanggar hukum. Desakan ini mengarah pada pemeriksaan kontrak kerja dan sumber material yang tercantum dalam dokumen proyek PT Patrik Pratama.

Dasar Hukum Pengambilan Material Dipertanyakan

Selain alur distribusi, koalisi juga mendesak aparat memeriksa legalitas izin usaha pertambangan (IUP) atau rekomendasi teknis dari pemerintah daerah. Aktivitas galian C di aliran sungai seharusnya memiliki izin yang jelas dari instansi berwenang.

Pengambilan material dari sungai tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan. Konsekuensi hukumnya pun tidak ringan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa merusak ekosistem sungai dan membahayakan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku maupun perwakilan PT Patrik Pratama mengenai tindak lanjut atas desakan tersebut.

Apa Langkah Polda Maluku Selanjutnya?

Publik kini menunggu respons cepat dari penyidik Ditreskrimsus. Pertanyaannya, apakah aparat akan memperluas pemeriksaan ke tingkat manajemen proyek atau hanya berkutat pada aktivitas di lokasi penggalian?

Penelusuran menyeluruh menjadi penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan. Koalisi mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dan berjanji membuka data tambahan jika diperlukan penyidik.

Desakan ini menjadi ujian bagi Polda Maluku untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks