Pencarian

Tujuh Eksavator Masih Mengeruk Emas di Gunung Nona Buru, Tiga OKP Umumkan Tidak Percaya Penanganan Polres

Minggu, 02 Agustus 2026 • 13:55:31 WIB
Tujuh Eksavator Masih Mengeruk Emas di Gunung Nona Buru, Tiga OKP Umumkan Tidak Percaya Penanganan Polres
Tujuh ekskavator dilaporkan masih beroperasi di tambang ilegal Gunung Nona, Buru, hingga malam hari.

NAMLEA — Ketua GMPRI, Irfandi Makatika, menegaskan bahwa pihaknya bersama EK-LMND dan HMI MPO menilai sosialisasi yang dilakukan Polres Buru pada 18 Juli 2026 hanya sekadar formalitas. Menurutnya, pemilik alat berat dan pemodal besar sama sekali tidak tersentuh oleh sosialisasi tersebut, sehingga operasi ekskavator di lokasi tambang ilegal terus berlanjut.

"Saya dan teman-teman tidak lagi percayai ibu kapolres," ucap Irfandi kepada awak media di Namlea, Sabtu (1/8/2024).

Alat Berat Masih Beroperasi Hingga Malam Hari

Berdasarkan laporan yang diterima dari jaringan penambang kecil, tujuh unit eksavator masih terlihat bekerja secara intensif di kawasan Gunung Nona. Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat-alat berat itu tidak hanya beroperasi pada siang hari, tetapi juga terus berjalan hingga larut malam.

"Su tengah malam ini alat masih terus beroperasi," lapor sumber tersebut melalui sambungan telepon.

Desakan Penyitaan dan Jerat Pasal Berlapis

Irfandi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan sebagai barang bukti kejahatan. Ia merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.

"Harus disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti kejahatan dan dapat dirampas untuk negara," imbuh Irfandi.

Selain itu, para pengurus OKP ini juga meminta agar pelaku — baik pemodal, pemilik alat berat, maupun pihak yang diduga menjadi backing — dijerat dengan pasal tambahan. Ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Kehutanan dinilai relevan untuk menjerat mereka jika aktivitas ekskavator terbukti merusak kawasan hutan atau lingkungan hidup.

Mengapa Kepercayaan Publik Terhadap Polres Buru Hilang?

Pernyataan tidak percaya ini dituangkan dalam selebaran yang dipajang di Facebook, media sosial lainnya, serta dibagikan secara berantai di grup WhatsApp. Dalam selebaran tersebut, GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO mempertanyakan mengapa pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat belum juga diproses secara hukum, padahal bukti dinilai cukup.

Ketiga organisasi ini mendesak Polres Buru untuk membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik. Langkah itu dinilai penting agar tidak memicu spekulasi dan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO menyatakan tidak percaya terhadap penanganan kasus tambang Gunung Nona oleh Polres Buru," kembali tegas Irfandi dalam selebarannya.

Pengawasan Ketat dan Tuntutan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Irfandi dan kawan-kawan menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum di lokasi tambang ilegal tersebut. Mereka meminta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pengecualian, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum secara transparan dan independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Kerusakan lingkungan akibat penggunaan ekskavator di kawasan Gunung Nona dan Sungai Waemkedan disebut sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Buru.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks