KAIRATU — Geliat operasional galian C di aliran Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mencuat. Warga melaporkan adanya pergerakan kendaraan berat dan truk pengangkut material di kawasan sungai tersebut, hanya berselang beberapa waktu setelah kepolisian setempat menegaskan larangan aktivitas pertambangan ilegal.
Temuan warga ini berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli. Ia sebelumnya menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sebelum beroperasi.
Kapolres Tegaskan Kewajiban Izin, Warga Pertanyakan Pengawasan
Menanggapi laporan yang beredar, AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa aktivitas tanpa legalitas tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan bahwa proses perizinan harus tuntas lebih dulu sebelum kegiatan lapangan dimulai.
"Pada dasarnya kalau mereka tidak punya izin, mereka tidak boleh beraktivitas dan harus mengurus izin IUP sampai terbit, baru boleh beraktivitas," tegas Andi saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama warga. Kehadiran kembali alat berat di sungai dinilai mengindikasikan adanya celah pengawasan yang masih longgar, terutama setelah penegasan resmi dari kepolisian.
Laporan Warga Akan Ditindaklanjuti ke Jalur Penyelidikan
Kapolres SBB memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses secara prosedural. Pihaknya tidak akan tinggal diam jika memang ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal di lapangan.
"Kalau ada yang melaporkan terkait dugaan aktivitas ilegal selama ini, maka akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Andi menambahkan, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya operasional galian C tanpa dokumen izin yang jelas dan resmi.
Apa Dampaknya bagi Kelestarian Sungai Wai Riuwapa?
Persoalan galian C di Wai Riuwapa bukan sekadar soal administrasi perizinan. Aktivitas pengerukan yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem sungai, memicu erosi tebing, dan mengancam kualitas air yang dimanfaatkan warga sekitar.
Kembali beroperasinya alat berat di tengah larangan menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan serta langkah nyata kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan di kawasan tersebut.