Pencarian

Pemprov Maluku Genjot Legalisasi Tambang Rakyat di Buru, 9 dari 10 Koperasi Sudah Siapkan Administrasi Lahan

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:51:31 WIB
Pemprov Maluku Genjot Legalisasi Tambang Rakyat di Buru, 9 dari 10 Koperasi Sudah Siapkan Administrasi Lahan
Gubernur Maluku tegaskan tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Namun di saat yang sama, pemerintah membuka lebar pintu legalisasi bagi masyarakat yang ingin berusaha secara sah.

"Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung," kata Hendrik di Ambon, Jumat, usai memimpin rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Buru dan OPD terkait.

Dampak Ekonomi ke Warga Setelah Tambang Ilegal Ditutup

Penertiban kawasan Gunung Botak bukan tanpa konsekuensi. DPRD Kabupaten Buru menyampaikan aspirasi warga dan mahasiswa yang mengeluhkan menurunnya daya beli serta aktivitas ekonomi di daerah tersebut. Gubernur mengakui situasi ini, namun menekankan bahwa kepentingan jangka panjang lingkungan tidak bisa dikorbankan untuk keuntungan sesaat.

Luas Lahan Tambang Legal: Baru 100 Hektare dari Potensi 24.900 Hektare

Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 100 hektare di Gunung Botak. Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencapai sekitar 24.900 hektare. Pemprov Maluku telah mengusulkan perluasan WPR kepada Kementerian ESDM, karena kewenangan penerbitan izin berada di tangan pusat.

9 Koperasi di Buru Sudah Siapkan Tanda Batas Wilayah

Proses legalisasi tambang rakyat kini memasuki tahap konkret. Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, sembilan dari sepuluh koperasi yang mengurus perizinan telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah. Satu koperasi lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, dari sepuluh koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap masuk tahap verifikasi operasional. Tiga koperasi lainnya masih menjalani evaluasi dokumen.

Pendampingan Koperasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi

Pemprov Maluku tidak hanya mengejar perizinan, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang telah memperoleh izin awal. Harapannya, aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus memulihkan ekonomi masyarakat Buru yang sempat terpuruk.

"Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab," ujar Hendrik.

Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks