AMBON — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Pemkab SBB Tahun Anggaran 2025 mengungkap total anggaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp4.193.089.190. Realisasi hingga 30 September 2025 tercatat Rp2.192.722.152.
Dari angka itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang dirangkum dalam pengaduan masyarakat yang disampaikan massa aksi ke Kejati Maluku.
Empat Temuan BPK dalam Pengelolaan BBM Setda SBB
- Belanja BBM senilai Rp193.205.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
- Bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp16.055.274.
- Bukti pertanggungjawaban senilai Rp3.195.000 tidak diakui oleh pemilik kios BBM.
- Kelebihan pembayaran Rp19.250.274 direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah.
Desakan Massa: Sekda Leverne Tuasuun Diminta Beri Keterangan
Aliansi Pengawal Transparansi dan Pemberantasan Korupsi Maluku menggelar aksi di kantor Kejati Maluku. Mereka mendesak pemanggilan Sekretaris Daerah SBB Leverne A. Tuasuun, yang berstatus pengguna anggaran dan dinilai lalai dalam pengawasan.
“Memanggil dan meminta keterangan kepada Leverne A. Tuasuun, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pengguna Anggaran, terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK,” teriak orator aksi, Hady.
Kejati Maluku: Tindak Lanjut Jika Bukti Cukup
Massa aksi diterima Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ajied Latuconsian. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menentukan langkah hukum.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila diperoleh bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana,” kata Ajied.
Sampai pemberitaan ini disusun, Kejati Maluku belum mengumumkan apakah akan membuka penyelidikan. Sementara itu, temuan BPK soal