JAKARTA — Aksi pemaksaan yang dilakukan seorang penagih utang atau debt collector berujung pada penangkapan. Polsek Cengkareng kini menahan pria yang diduga memaksa masuk ke mobil korban yang sedang melaju, Jumat (21/8) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Laporannya ke Polsek Cengkareng dan pelaku sudah diamankan," ujar Nasriadi di Jakarta, Senin.
Kronologi Pemaksaan yang Terekam Kamera
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi singkat tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hitam dan topi merah duduk di kursi tengah mobil. Ia berulang kali menyebut bahwa cicilan kendaraan belum dibayarkan dan meminta pengemudi menepikan mobil.
Diduga, pria tersebut masuk tanpa izin dan langsung mengancam pengemudi. Bahkan, ia sempat memiting leher pengemudi saat kendaraan masih berjalan. Seorang perempuan di dalam mobil yang merekam kejadian terlihat meminta pria itu keluar dan meminta pengemudi tetap melanjutkan perjalanan.
Polisi Masih Mendalami Identitas dan Motif Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom membenarkan pengamanan tersebut. "Pelakunya sudah diamankan," katanya singkat.
Hingga saat ini, polisi belum merinci identitas terduga pelaku maupun duduk perkara yang mendasari tindakan pemaksaan tersebut. Penyidik masih mendalami kronologi penangkapan dan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar luas di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik penagihan yang dilakukan oknum debt collector di luar prosedur hukum. Tindakan memasuki kendaraan orang lain tanpa izin dan melakukan kekerasan dapat dijerat dengan pasal pidana, terlepas dari adanya tunggakan pembayaran.