AMBON — Peristiwa penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob di Ambon terhadap seorang kakek berusia 60 tahun menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Insiden ini terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan videonya sempat beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Kronologi Penganiayaan: Diduga Dipicu Masalah Sepele
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban, seorang kakek lanjut usia, terlibat cekcok dengan terduga pelaku. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh masalah yang relatif kecil, namun berujung pada aksi kekerasan fisik. Dalam rekaman yang beredar, terlihat anggota Brimob tersebut memukul korban hingga jatuh.
Polisi Bergerak: Pelaku Diamankan dan Jalani Pemeriksaan
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, aparat kepolisian setempat langsung bertindak. Terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Maluku. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
"Kami sudah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan tindak pidana," ujar salah satu perwakilan kepolisian di Ambon, Senin lalu.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara dua tahun delapan bulan hingga lima tahun, tergantung pada tingkat luka yang diderita korban. Selain sanksi pidana, pelaku juga terancam sanksi etik dan kemungkinan dipecat dari kesatuan Brimob.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Korban?
Korban yang merupakan warga sipil saat ini masih menjalani perawatan medis atas luka-luka yang dideritanya. Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku juga turun tangan untuk mengaudit perilaku anggota Brimob lainnya di wilayah tersebut.