AMBON — Insiden penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap warga sipil di Kota Ambon memicu respons cepat dari kepolisian. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
"Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Rositah dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (25/5/2026).
Kronologi Senggolan Spion yang Berujung Pengeroyokan
Peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau. Kendaraan roda empat yang dikendarai Semy Warongan diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan yang dikemudikan Briptu DP.
Alih-alih menyelesaikan secara damai, Briptu DP justru mengejar korban hingga berhenti di depan Kantor OJK. Saat korban turun untuk menjelaskan kejadian, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pemukulan oleh oknum anggota Brimob tersebut.
Korban Alami Patah Gigi dan Luka di Hidung
Akibat penganiayaan itu, Semy Warongan mengalami luka serius pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah. Korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku dan laporan tersebut kini tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah. Korban juga telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku," jelas Kombes Rositah.
Bidpropam dan Ditreskrimum Turun Tangan
Polda Maluku tidak hanya memproses kasus ini dari sisi pidana, tetapi juga dari sisi kode etik profesi. Bidpropam Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Satbrimobda Maluku untuk melakukan klarifikasi terhadap Briptu DP.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Kombes Rositah.
Apakah Pelaku Terancam Sanksi Berat?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dapat dijatuhi sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika unsur pidana terbukti, Briptu DP juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.
Polda Buka Ruang Pengawasan Publik
Kombes Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Polda Maluku menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri," pungkasnya.
Bagaimana Warga Bisa Melapor Jika Alami Tindakan Serupa?
Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri dapat melapor ke SPKT Polda setempat atau melalui layanan pengaduan Propam. Polda Maluku juga menyediakan kanal pengaduan online melalui website resmi dan media sosial.