AMBON — Polda Maluku bergerak cepat merespons laporan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob terhadap warga sipil. Kepolisian memastikan tidak akan ada toleransi dan pelaku akan diusut sesuai hukum yang berlaku.
Propam Lakukan Penyelidikan Internal
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku langsung mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi.
Penyelidikan internal menyasar pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh personel Brimob tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH) terbuka untuk dijatuhkan.
Korban Mengalami Luka-Luka
Peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polda Maluku, namun lokasi dan waktu pasti belum dirinci oleh pihak kepolisian. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oknum berseragam.
Polda Maluku menyatakan telah menjalin komunikasi dengan korban dan keluarga untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pendampingan hukum juga disiapkan bagi warga yang menjadi korban.
Komitmen Kapolda: Tidak Ada Toleransi
Kapolda Maluku melalui Kabid Humas menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum pelanggar. Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa tindakan main hakim sendiri atau kekerasan oleh personel tidak akan ditoleransi.
Masyarakat diimbau untuk tetap percaya pada proses hukum yang berjalan. Polda Maluku membuka saluran pengaduan bagi warga yang mengalami atau mengetahui tindak pelanggaran serupa.
Apa Sanksi yang Mengancam Oknum Brimob?
Selain proses pidana, oknum Brimob terancam sanksi etik berat. Kode Etik Profesi Polri mengatur hukuman bagi anggota yang melakukan kekerasan di luar tugas, termasuk pemberhentian.
Proses sidang kode etik akan digelar setelah penyelidikan Propam rampung. Publik diharapkan mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.