Pencarian

Sidang Etik 14 Jam: Oknum Brimob Penganiaya Siswa Tual Dipecat

Selasa, 24 Februari 2026 • 12:02:04 WIB
Sidang Etik 14 Jam: Oknum Brimob Penganiaya Siswa Tual Dipecat

AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum personel Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan fatal terhadap seorang siswa di Kota Tual. Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari tindakan kekerasan pelaku yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa vonis administratif tersebut dijatuhkan setelah pelaku menjalani sidang maraton Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selain pemecatan, pelaku juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama empat hari serta pernyataan resmi bahwa perbuatannya dikategorikan sebagai tindakan tercela.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Rositah di Ambon, Selasa (24/2/2026).

Sidang etik tersebut berlangsung alot selama 14 jam, dimulai sejak Senin siang hingga berakhir pada Selasa dini hari pukul 03.00 WIT. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Bripda Mesias terbukti secara sah melanggar regulasi internal kepolisian melalui aksi kekerasan terhadap warga sipil. Meski demikian, pihak terpidana etik menyatakan masih mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

Persidangan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi guna mendalami kronologi kejadian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari sembilan personel Brimob, kakak kandung korban berinisial AT (14), serta sejumlah saksi dari Polres Tual dan pihak keluarga yang memberikan keterangan melalui sambungan daring.

Transparansi persidangan ini turut diawasi oleh berbagai lembaga eksternal, termasuk Komnas HAM Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku. Tak hanya itu, proses hukum ini mendapat asistensi langsung dari Divisi Propam serta tim khusus Itwasum Polri sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolri guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa hukuman berat ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin organisasi. Ia menyampaikan bahwa institusi tidak akan menoleransi setiap pelanggaran sumpah jabatan, terutama yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak citra Korps Bhayangkara di mata publik.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” ungkap Kapolda Maluku.

Irjen Dadang berharap insiden ini menjadi refleksi mendalam bagi seluruh jajarannya untuk tetap memegang teguh prinsip "Rastra Sewakottama" dalam melayani masyarakat. Sementara sanksi administratif telah diketok, Polda Maluku memastikan bahwa proses hukum pidana terhadap Bripda Mesias akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks