MALUKU — Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memastikan kesepakatan itu tercapai dalam rapat koordinasi bersama manajemen perusahaan ojek online, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota. Hasilnya, aplikator sepakat menindak mitra pengemudi yang terbukti melanggar kode etik berkendara.
Selama ini kanal laporan dari masyarakat sebenarnya sudah tersedia di masing-masing aplikator. Namun, tindak lanjutnya dinilai kurang tegas sehingga pelanggaran seperti melawan arah, tidak memakai helm, hingga mengendarai motor di trotoar masih sering terlihat di jalanan Bogor.
Jenal menyebut banyak aduan warga yang masuk soal ulah pengemudi ojol. Keluhan yang paling dominan adalah pengemudi yang melawan arus demi mengejar jarak tempuh, mengangkut penumpang tanpa helm, serta memakai trotoar sebagai jalur cepat saat macet. Praktik semacam ini bukan cuma melanggar aturan, tapi juga membahayakan pejalan kaki dan pengendara lain.
Pemkot Bogor sebagai regulator juga akan ikut memantau. Jika petugas menemukan pelanggaran di lapangan, laporan itu bakal diteruskan langsung ke aplikator untuk diproses sesuai ketentuan internal.
Konsekuensi yang dijatuhkan tidak seragam. Aplikator membagi level pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, pengemudi cukup mendapat peringatan. Level menengah berujung pada penangguhan akun secara bertahap selama periode tertentu.
Sanksi terberat dijatuhkan untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik. "Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan," ujar Jenal dalam keterangan yang dikutip Antara.
Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia Clarina Andreny menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemkot Bogor. Pihaknya memastikan setiap laporan pelanggaran yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan perusahaan.
Langkah ini diharapkan membuat pengemudi ojol lebih disiplin, sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini merasa resah dengan ulah segelintir pengemudi di jalanan Kota Bogor.