MALUKU — TrinamiX, perusahaan pengembang teknologi sensor yang merupakan spin-off dari raksasa kimia Jerman BASF, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Apple. Perusahaan menuding implementasi Face ID pada generasi terbaru iPhone dan iPad Pro melanggar hak paten yang mereka miliki, sebuah kasus yang bisa berdampak pada kelangsungan penjualan produk-produk tersebut jika pengadilan memenangkan gugatan.
Produk Apple yang Diseret dalam Gugatan
Dalam berkas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, TrinamiX secara spesifik menyebut hampir seluruh lini produk terbaru Apple sebagai "produk yang dituduh". Daftar tersebut mencakup seluruh jajaran iPhone 15, iPhone 16, dan iPhone 17 series, termasuk varian iPhone Air.
Selain itu, gugatan juga menyasar lini iPad Pro. Model yang disebutkan antara lain iPad Pro 11 inci generasi ke-4, iPad Pro 12,9 inci generasi ke-6, serta iPad Pro 11 inci dan 13 inci dengan chip M4 dan M5. TrinamiX juga menyinggung "model iPhone dan iPad lain yang melanggar" tanpa merinci perangkat spesifik yang dimaksud.
Inti Sengketa: Teknologi Deteksi Kulit Manusia
Sengketa ini berfokus pada teknologi yang diklaim TrinamiX mampu membedakan kulit asli manusia dari material lain saat proses autentikasi wajah berlangsung. Menurut gugatan, teknologi ini menjawab celah keamanan yang memungkinkan peneliti menembus Face ID versi awal menggunakan topeng 3D yang dirancang khusus.
Cara kerja teknologi tersebut adalah dengan memproyeksikan pola cahaya ke wajah pengguna, lalu menganalisis pantulannya untuk menentukan properti permukaan. Ketika digabungkan dengan informasi kedalaman 3D, sistem ini diklaim dapat membedakan kulit manusia dari foto, topeng, atau upaya spoofing lainnya.
Tujuh paten yang dipersengketakan berasal dari dua keluarga paten: Optical skin detection for face unlock dan Detector for identifying at least one material property.
Langkah Hukum yang Diminta
TrinamiX tidak hanya meminta kompensasi finansial. Perusahaan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir Apple agar tidak memproduksi, menggunakan, menjual, menawarkan untuk dijual, atau mengimpor produk-produk yang dituduh melanggar paten. Mereka juga mengajukan tuntutan ganti rugi dan biaya pengacara.
Perusahaan yang menggambarkan dirinya sebagai "spin-off BASF yang tumbuh dari startup menjadi perusahaan operasional" ini meminta persidangan dengan juri. Gugatan ini pertama kali terungkap lewat laporan Reuters dan dokumen lengkapnya telah dipublikasikan secara daring.
Potensi Dampak bagi Pengguna
Bagi konsumen, sengketa paten semacam ini biasanya tidak langsung mengganggu fungsi perangkat yang sudah dibeli. Namun, jika pengadilan mengabulkan permintaan blokir penjualan, ketersediaan produk iPhone dan iPad Pro di pasar Amerika Serikat bisa terganggu. Indonesia sendiri selama ini mengimpor perangkat Apple dari berbagai pasar global, sehingga rantai pasok ke distributor lokal berpotensi ikut terdampak jika putusan final keluar.
Kasus ini masih berada di tahap awal dan proses hukumnya diperkirakan berlangsung lama. Keputusan akhir pengadilan nantinya akan menentukan apakah Apple harus membayar royalti, mengubah desain Face ID, atau justru memenangkan perkara ini. TrinamiX sendiri sebelumnya dikenal sebagai pemasok teknologi pemindai wajah untuk perangkat Android kelas atas, sehingga kapabilitas teknisnya di bidang ini tidak bisa dianggap remeh.