MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menyatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah penting bagi perseroan. Penandatanganan dilakukan bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar di lantai 7 kantor tersebut, disaksikan jajaran pejabat Kejati Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Datuk menjelaskan ruang lingkup perjanjian meliputi tiga hal utama. Ketiganya merujuk pada tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara profesional,” ujar Datuk.
Menurut Datuk, pendampingan hukum sejak tahap awal dibutuhkan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi serta ditangani lebih dini.
Datuk menyebut kerja sama ini menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi dan mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian juga diharapkan meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan perseroan.
Kerja sama ini menyasar penguatan mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4, khususnya di wilayah Maluku. Pendampingan hukum dinilai dapat membantu perseroan mengantisipasi potensi sengketa sebelum berkembang.
Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku belum merinci jadwal pelaksanaan teknis perjanjian. Kedua pihak menyatakan komunikasi dan koordinasi akan terus dijaga selama masa kerja sama berlangsung.