MALUKU — Pendaftaran dilakukan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pengajuan.
Ada dua program yang tersedia di laman Perlinsos Digital. Pertama, PKH, yakni bantuan bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan. Kedua, BPNT, bantuan pangan nontunai yang disalurkan untuk kebutuhan bahan pangan penerima manfaat.
Pendaftar bisa memilih salah satu program atau mengajukan keduanya sekaligus dalam satu pengajuan.
Sebelum membuka laman pendaftaran, siapkan dua hal utama: NIK yang terdaftar di sistem kependudukan dan akun IKD aktif dengan PIN. Jika ada, siapkan juga nomor ID pelanggan PLN.
Setelah mengirim pengajuan, status pendaftaran bisa dipantau lewat laman yang sama. Proses verifikasi tidak instan, sehingga pendaftar perlu memeriksa notifikasi secara berkala.
Status "Tahap Proses Verifikasi" berarti pendaftaran masih diperiksa. Sementara status "Aktif" menandakan pendaftaran dinyatakan layak dan sudah terverifikasi.
Mengajukan diri lewat Perlinsos Digital tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos. Pengajuan tetap melewati proses verifikasi untuk menilai kelayakan penerima. Karena itu, status "Tahap Proses Verifikasi" bukan tanda pengajuan ditolak, melainkan masih dalam pemeriksaan.
Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dokumen kependudukan, pengajuan berpotensi gagal di tahap ini. Pastikan NIK, nama, dan data diri lain cocok dengan catatan resmi sebelum mengirim.
Pendaftaran hanya dilakukan melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id. Tidak ada biaya yang dipungut untuk mengajukan bansos. Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pendaftaran dengan imbalan uang atau menjanjikan kelulusan verifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kementerian Sosial. Informasi lengkap mengenai syarat dan jadwal pencairan dapat diakses melalui laman resmi Kemensos.