MALUKU — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan bansos tunai yang bersumber dari alokasi Dana Desa di setiap wilayah. Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan pokok harian.
Berbeda dari bansos nasional seperti PKH atau BPNT, daftar penerima BLT Dana Desa ditetapkan lewat Musyawarah Desa (Musdes) di tingkat desa. Karena itu, jadwal dan besaran pencairan bisa berbeda antarwilayah, mengikuti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan. Dana disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima dalam sekali pencairan mencapai Rp 900.000.
Skema akumulatif per triwulan ini membuat penyaluran tidak dilakukan bulanan, melainkan menyesuaikan kesiapan anggaran desa. Informasi lebih rinci soal nominal dan waktu penyaluran di tiap desa dapat diakses melalui kantor desa setempat.
Kriteria penerima mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Warga yang memenuhi syarat berikut diprioritaskan:
Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata disarankan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW atau perangkat desa. Usulan bisa dimasukkan dalam Musdes berikutnya.
Verifikasi kepesertaan bansos nasional bisa dilakukan mandiri, baik online maupun offline.
Penyaluran BLT Dana Desa terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran, mengacu portal resmi Kampung KB Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga):
Sebagian besar desa menyalurkan bantuan tahap awal secara akumulasi per triwulan. Namun, waktu pasti pencairan tetap bergantung pada kesiapan APBDes masing-masing desa, sehingga tidak ada tanggal seragam nasional.
Karena itu, warga disarankan memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa, bukan mengandalkan informasi dari grup pesan singkat yang tidak jelas sumbernya.
Penetapan penerima BLT Dana Desa dilakukan lewat Musdes yang bersifat terbuka. Tidak ada biaya administrasi untuk didaftarkan sebagai penerima. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat pencairan atau menjamin lolos verifikasi, laporkan ke kantor desa atau Dinas Sosial setempat.
Pengaduan juga bisa disampaikan melalui kanal resmi Kemensos. Simpan bukti komunikasi dan identitas pelaku agar laporan bisa ditindaklanjuti.